LHOKSUKON Sebanyak 56 pedagang warung di lokasi wisata Pantai Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, membutuhkan bantuan tong sampah dari dinas terkait. Pasalnya selama ini banyak pengunjung mengeluh perihal sampah yang berserakan.
Laut di sini cukup indah dengan bibir pantai yang masih membentang luas. Pedagang makanan dan minuman juga sudah banyak layaknya tempat wisata lain. Hanya saja pemandangannya yang kurang indah. Sampah berserakan dimana-mana, kata Intan, 34 tahun, salah satu pengunjung dari Kota Lhokseumawe, kepada portalsatu.com, Minggu, 17 April 2016.
Hal itu dibenarkan T Miftahuddin alias Om Mis, Ketua Pengelola Lokasi Wisata Pantai Bantayan. Ia menyebutkan, perihal sampah daun kering, plastik sisa makanan dan kotoran ternak menjadi persoalan terbesar di Pantai Bantayan.
Sebenarnya para pedagang sudah membersihkan sekeliling lapak jualannya setiap Jumat sore untuk persiapan Sabtu dan Minggu. Hanya saja di sini selalu ada sampah kiriman yang dihempas ombak. Sampah ranting hingga plastik itu berasal dari wilayah lain, ujarnya.
Ditambahkan, terkait persoalan kotoran ternak sudah teratasi. Sejak lama telah ditetapkan Qanun Desa Bantayan, tidak boleh ada ternak yang berkeliaran di lokasi wisata. Jika ada akan ditangkap, dan pemiliknya didenda Rp 200 ribu jika ingin mengambil kembali ternaknya. Aturan itu juga tertulis jelas di pamplet masuk pantai.
Maka dari itu, kami minta pemerintah melalui dinas terkait dapat membantu penyediaan tong sampah bagi pedagang, sehingga kebersihan terjaga maksimal, kata Om Mis.
Di sini, lanjutnya, pedagang harus ikut aturan lain, yakni membangun gubuk tidak boleh lebih dari 5 meter agar terlihat seragam. Jika pun ada gubuk yang berukuran lebih, itu dibangun sebelum aturan diterapkan.
Setiap pedagang tetap atau pun pedagang keliling wajib membayar retribusi Rp 5 ribu khusus di hari Minggu. Sedangkan untuk hari lainnya dibebaskan. Restribusi itu digunakan untuk pemeliharaan pantai dan juga untuk desa, katanya.
Om Mis menambahkan, pihaknya mengelola pantai secara syariah. Para pengunjung yang datang dibagi menjadi tiga kelompok, sisi kiri khusus wanita belum menikah, tengah untuk keluarga dan kanan untuk para lelaki lajang. Pemisahan itu terlihat jelas dari tiga plamplet papan yang dipasang di lokasi, Perempuan, Keluarga dan Laki-laki.
Aturan ini sudah diberlakukan sejak 2009, namun baru berjalan efisien pada 2013. Tentunya dengan persetujuan alim ulama dan para teugku di Kecamatan Seunuddon. Kami masyarakat Seunuddon ingin Bantayan menjadi lokasi wisata Islami bebas maksiat, kata Om Mis.[](bna)




