PERUSAHAAN Listrik Negara (PLN) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah mengalami beberapa peristiwa rumit di Aceh. Misalnya, di masa konflik, ada kawasan yang penduduknya tidak membayar iuran listrik, tapi petugas PLN takut menagihnya. Namun setelah masa damai, PLN menagih semua daya yang telah dipakai tersebut secara rapel.
Di samping itu, sebagian masyarakat mengeluh terhadap kekeliruan petugas PLN dalam menghitung iuran dengan hanya mengira-ngira. Petugas terkadang tidak mengecek meteran listrik ke rumah-rumah pelanggannya secara rutin. Jika bulan ini datang, bulan selanjutnya mereka menduga-duga angka pemakaian berdasarkan data awal. Sehingga acap kali salah. Petugas PLN juga tak jarang membuat laporan palsu ke kantornya. Akhirnya, perihal salah hitungan itu teratasi dengan listrik prabayar.
Namun ternyata meteran listrik sistem token tersebut tidak menyelesaikan masalah. Pertama mengenai angka yang dibeli tidak sesuai dengan pemakaian pelanggan. Misalnya, pelanggan membeli pulsa 100 ribu seharga Rp102 ribu, maka pelanggan hanya dapat menikmati listrik senilai Rp 95 ribu. Sementara kontrolnya ada pada konfigurasi kode di slip pulsa.
Masalah lainnya adalah nasib pelanggan listrik pra bayar tak jauh berbeda dengan pengguna listrik konvensional. Maksudnya, jika listrik padam oleh PLN maka mereka juga menerima konsekwensi tersebut. Ini berbeda sekali dengan sistem pemakaian kartu operator pra bayar pada seluler.
Pemadaman listrik pun acap kali dilakukan PLN, terutama di Aceh. Terkadang semingu sekali, sehari selang, kadang setiap hari, dan ada yang beberapa kali sehari. Listrik bahkan dipadamkan secara sepihak tanpa pemberitahuan.
Mari kita lihat apakah kelakuan manajemen dan petugas PLN di Aceh ini dapat dibenarkan, atau itu merupakan sebuah kesalahan?
Dalam rencana hariannya, penduduk yang memakai jasa listrik PLN menggantungkan harapan daya listrik hanya pada badan usaha milik negara tersebut. Semua barang elektronik dihidupkan dengan daya listrik dari PLN yang iurannya dibayar setiap bulan, atau telah dibayar sebelum dipakai.
Namun perjalanan kehidupan sehari-hari penduduk, apalagi dalam beberapa waktu terakhir telah diganggu secara nyata oleh PLN dengan memadamkan listrik tanpa pemberitahuan. Itu membuat rencana harian orang terganggu, ditambah ada alat elektornik yang rusak karena daya tidak stabil. Kerugian lainnya yang diderita pelanggan adalah psikologis yang ditimbulkan oleh seringnya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan.
Kejahatan PLN ini bisa juga dimasukkan ke dalam pelanggaran hak asasi penduduk yang telah menggantungkan kebutuhan daya listrik kepadanya. Kejahatan ini pun dapat disebut: korupsi. Pejabat PLN telah merampas waktu orang yang telah merencanakan kegiatannya, tetapi harus ditunda karena listrik padam. Padahal waktu itu sangat berharga, tidak bisa digantikan.
Kemana dipakai daya listrik di Aceh saat jatah untuk pelanggan dipadamkan? Bukankah daya listrik di Aceh berlebih alias surplus? Kemanakah dijual daya itu? Kemana rakyat bisa menuntut ini?
Kerugian yang diderita pelanggan berbanding terbalik dengan permasalahan yang dialami PT PLN (Persero). Kalau ada masyarakat yang tidak membayar listrik selama lebih sebulan, karyawan PT PLN tak jarang mendatangi rumah pelanggan dengan membawa petugas keamanan lengkap dengan senjatanya. Aparat negara tersebut dimaksudkan untuk melindungi petugas PLN saat memotong kabel-kabel penghantar arus listrik ke tempat pelanggan yang menunggak.
Namun, apabila PLN sering memadamkan listrik tanpa pemberitahuan, bolehkan masyarakat datang ke kantor PLN meminta ganti rugi dengan membawa petugas keamanan pula?
Ini belum lagi berbicara tentang adanya beban penerangan jalan dan fasilitas umum lainnya yang dimasukkan dalam tagihan rekening listrik pelanggan. Padahal ada juga jalan yang tidak mendapat suply listrik dari perusahaan negara ini. Pertanyaannya, adakah aturan untuk menjerat menajemen PLN di Aceh yang sering memadamkan listrik?
Lembaga antirasuah seharusnya bisa mengkaji hal tersebut dan mengusulkan ke penegak hukum agar kerugian yang dibuat oleh PLN bisa segera dihentikan. Kalau PLN minta rakyat pelanggar membayar iuran, pelanggan yang hak listriknya dipadamkan secara sepihak juga bisa menuntut PLN untuk mengembalikan daya yang sudah dibeli jika memang tidak dikorupsi.[]




