BLANGKEJEREN – Penjaringan calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gayo Lues periode 2021-2025 menjadi polemik. Pasalnya, surat dukungan Pengurus Cabang (Pengcab) olahraga banyak yang sama diserahkan calon kepada panitia penjaringan. Selain itu, boleh atau tidak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan (pejabat eselon) mendaftar sebagai calon, juga tidak disebutkan dalam persyaratan.

“Sekarang sudah ada dua calon Ketua KONI Gayo Lues yang mendaftar, tapi surat dukungan Pengcabnya banyak yang sama, mana boleh itu. Dan satu lagi, boleh atau tidak ASN yang menduduki jabatan eselon mendaftar sebagai ketua KONI, saya rasa tidak boleh. Itu bisa jadi polemik nantinya. Tolong dicek kebenaran informasi terkait persoalan ini,” kata sumber portalsatu.com/ yang meminta namanya tidak ditulis.

Junaidi, M.Pdi., Ketua Karteker KONI Gayo Lues didampingi Faisal Fadli, Sekretaris Karteker KONI Gayo Lues, Rabu, 28 Juli 2021, mengatakan penjaringan calon Ketua KONI Gayo Lues periode 2021-2025 dibuka pada 23-27 Juli 2021. Adapun yang mendaftar sebagai calon ketua adalah Zulhamuddin Arbi, S.Hut (ASN) dan Anwar Roby Karya (Ketua Pordasi) Gayo Lues.

“Pengcab Gayo Lues yang memiliki suara hingga hari ini berjumlah 22 hak suara dari 30 Pengcab, sisanya yang delapan Pengcab bisa jadi mendapatkan hak suara jika sebelum pemilihan ketua nantinya mendapatkan SK dari pengurusnya. Sementara saat menyerahkan berkas kemarin, Zulhamuddin Arbi membawa 21 dukungan Pengcab, dan Anwar yang diwakili pendukungnya membawa 13 dukungan,” kata Junaidi saat ditemui di Kantor KONI Gayo Lues.

Junaidi menjelaskan dari total 22 surat dukungan Pengcab yang diserahkan ke panitia penjaringan, memang benar ada 11 surat dukungan yang sama dari dua calon tersebut. Masalah itu akan dibahas pada Musyawarah olahraga Kabupaten Gayo Lues, di Balai Pendopo, 4 Agustus 2021 mendatang.

“Masalah ini kami serahkan kepada perwakilan Pengurus KONI Aceh yang nantinya memimpin rapat pada 4 Agustus 2021,” kata Junaidi. Dia menyebut syarat untuk mendaftar calon Ketua KONI Gayo Lues hanya dibutuhkan tujuh surat dukungan dari Pengcab.

Soal boleh atau tidaknya ASN atau pejabat eselon mendaftar sebagai calon Ketua KONI Gayo Lues, Junaidi mengatakan di dalam AD/ART KONI tidak ada larangan untuk mendaftar. Hal itu juga akan dibahas atau dijawab oleh perwakilan KONI Aceh nantinya.

“Masalah ASN yang ikut mendaftar sebagai calon Ketua KONI Gayo Lues, itu akan dibahas ketika ada yang bertanya pada Musorkab nantinya. Dan yang akan menjawabnya adalah Perwakilan KONI Aceh yang hadir,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, pada Pasal 56 disebutkan bahwa pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.[]