LHOKSEUMAWE – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe melakukan sosialisasi terkait penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), di Kantor BI setempat, Jumat, 30 Agustus 2019, sore. Layanan transfer dana dari frekuensi lima kali sehari menjadi sembilan kali. Penyempurnaan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 September 2019.
Kepala KPw BI Lhokseumawe, Yufrizal, diwakili Kepala Tim KPw BI, Achmad Jainuri, dalam media briefing di kantor itu, Jumat, mengatakan, penyempurnaan ini merupakan respons Bank Indonesia atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.
“Sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah,” kata Achmad Jainuri didampingi Kepala Unit Pengawasan Sistem Pembayaran KPw BI Lhokseumawe, Durma Jaya.
Achmad Jainuri menjelasakn, penambahan periode setelmen dana pada layanan transfer dana yang sebelumnya lima kali sehari menjadi sembilan kali. Sedangkan penambahan setelmen dana pada layanan pembayaran reguler yang sebelumnya dua kali menjadi sembilan kali sehari. Kata dia, untuk percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada layanan transfer dana, terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana.
“Kemudian penerusan dana kepada nasabah penerima, yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di BI,” ujar Jainuri.
Ia menambahkan, SKNBI ini merupakan sistem kliring nasional BI yang selama ini berjalan untuk memudahkan layanan kepada masyarakat. Untuk itu, BI tingkatkan pelayanan melalui peningkatan frekuensi transaksi dari lima kali sehari menjadi sembilan kali sehari. Sementara batas nominal transaksi transfer dana juga ditingkatkan dari awalnya Rp500 juta menjadi Rp1 miliar per transaksi, itu peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler.
“Selain itu penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada bank atau peserta SKNBI, sebelumnya sebesar Rp1.000,00 per transaksi menjadi sebesar Rp600,00 per transaksi. Kalau untuk nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal Rp5.000,00 per transksi menjadi Rp3.500,00 per transaksi,” ungkap Achmad Jainuri.
Menurut Jainuri, program yang telah dibuat BI, itu pelayanan kepada masyarakat untuk transaksi kliring menjadi lebih murah serta cepat. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada pihak perbankan sehingga nantinya (1 September 2019) mereka siap untuk melaksanakan ketentuan penyempurnaan tersebut.
“SKNBI merupakan infrastruktur yang digunakan BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses Data Keuangan Elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler,” ujarnya.[]



