ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menyiapkan pupuk subsidi sebanyak 76.006 ton untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh tahun 2021 sesuai alokasi ditetapkan pemerintah. PIM akan memberikan sanksi jika distributor melakukan penyimpangan distribusi pupuk subsidi tersebut.

Manajer Humas PT PIM, Nasrun, mengatakan sesuai SK dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh mendapat jatah 76.006 ton pupuk subsidi. Berdasarkan informasi mengacu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK), jumlah tersebut hanya bisa mencukupi antara 30 hingga 40 persen dari kebutuhan pupuk tahun 2021.

“Jadi, sisanya itu memang tidak tercukupi. Makanya terkadang ada informasi kelangkaan pupuk yang memang kebutuhan tersebut tidak mencukupi sesuai dengan kuota subsidi. Namun, PT PIM sudah menyiapkan pupuk untuk nonsubsidi, dan itu bisa mencukupi khususnya di Provinsi Aceh,” kata Nasrun kepada wartawan, Kamis, 11 Februari 2021.

Nasrun menyebut daerah lainnya di Indonesia juga masih kekurangan pupuk subsidi. Oleh karena itu, PT Pupuk Indonesia telah menyiapkan pupuk nonsubsidi.

Namun, menurut Nasrun, untuk Aceh pada tahun 2021 ini ada penambahan alokasi sekitar 10 persen dari kuota 2020. “Untuk Aceh Utara mendapat alokasi pupuk subsidi 12.000 ton, Lhokseumawe hanya 160 ton,” ujarnya.

Nasrun juga menyampaikan distribusi pupuk subsidi selama ini melalui kerja sama antara PT PIM dengan distributor yang sudah ditunjuk di seluruh kabupaten/kota. Distributor bekerja sama dengan kios pupuk atau pedagang. Sehingga nantinya pedagang menjual pupuk kepada para petani yang sudah terdaftar dalam RDKK dari Dinas Pertanian.

“Kalau pengawasannya, pemerintah telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang juga melibatkan pihak kepolisian, TNI serta Dinas Pertanian di seluruh kabupaten/kota,” tutur Nasrun.

Akan tetapi, kata Nasrun, PT PIM juga tidak melepaskan tanggung jawab. Artinya, PIM akan memberikan sanksi jika ada distributor yang melakukan penyimpangan distribusi pupuk subsidi.

“Misalnya, ada harga (jual pupuk subsidi) yang terlalu tinggi atau tidak sesuai kuota, itu akan kita berikan sanksi kepada distributor. Ditegur terlebih dahulu secara tertulis. Kalau memang berdasarkan bukti-bukti betul adanya manipulasi dan sebagainya, itu di-blacklist distributor tersebut,” ujar Nasrun.[]