LHOKSEUMAWE – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe dan perbankan lainnya membuka pelayanan penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan lebaran Idul Fitri 1140 Hijriah, di halaman Masjid Agung Islamic Center, Lhokseumawe, Senin, 27 Mei 2019. Uang pecah itu disediakan senilai Rp1,62 triliun kepada masyarakat yang membutuhkan untuk keperluan lebaran.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, Yufrizal, mengatakan, tahun ini BI menyediakan uang pecahan senilai Rp1,62 triliun di wilayah kerjanya meliputi Lhokseuamwe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara. Sedangkan tahun lalu (2018) pihaknya menyediakan senilai Rp1,4 triliun.
“Tahun ini memang meningkat penyediaan uang pecahan untuk lebaran, karena ekonomi masyarakat juga bagus. Kemudian, seperti di Aceh Tengah juga panen kopi sehingga permintaan uang tunai itu meningkat. Jumlah permintaan yang tinggi itu di Aceh Tengah, tetapi saya tidak merincikan secara keseluruhan paling tinggi permintaan uang itu di daerah mana saja,” kata Yufrizal kepada para wartawan di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe, Senin.
Untuk penukaran uang pecahan yang diminati masyarakat, lanjut Yufrizal, seperti uang lembaran Rp2.000, Rp5.000 Rp10.000 dan Rp20.000. Kata dia, minat masyarakat untuk penukaran uang pecahan pada tahun ini sangat tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Proses pelayanan itu melibatkan semua bank yang ada di Lhokseumawe. Semuanya ada 14 bank yang melayani proses penukaran uang tersebut, seperti BCA, Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Mandiri, BRI, BNI, BNI Syariah dan sejumlah bank lainnya,” ujar Yufrizal.
Menurutnya, di Lhokseumawe ada beberapa titik pelayanan penukaran uang yakni halaman Masjid Islamic Center, Kantor Wali Kota, Kantor Bupati Aceh Utara, KNPI, dan Mako Brimob Detasemen B Jeulikat. Selain itu, pihaknya juga menyediakan dua mobil keliling untuk melayani masyarakat menukar uang pecahan tersebut.
“Pelayanan itu dilakulan selama tiga hari ke depan mulai 27 hingga 29 Mei 2019. Apabila nantinya ada permintaan lagi maka akan diperpanjang batas waktunya,” ujar Yufrizal.[]




