Semarang – Ahmad Fauzi mengaku memiliki penjelasan perihal hal kontroversi buku karyanya Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal. Penjelasan sempat disampaikan kepada Froint Pembela Islam Jawa Tengah tapi tak mendapat respons seperti yang diharapkan Fauzi. FPI malah mengadukannya ke polisi dengan tuduhan menghina agama Islam.
Menurut Fauzi, seluruh pemikirannya tentang agama ada dasar argumentasinya. Dia mencontohkan, penggunaan judul Nabi Kriminal juga ada argumentasinya. Pernyataan nabi mendapat wahyu dengan cara kesurupan juga ada dasar argumentasinya.
Dia lantas menjelaskan, dalam kitab suci Al-Quran surat Asy Syuaro ayat 192 disebutkan jika seorang nabi mau mendapatkan wahyu maka seperti dirasuki ruh halus. Bunyinya, nazala bihir ruhul aminu ala qolbika. Artinya, dan ruhul amin turun ke dalam hatimu, katanya.
Dalam perspektif sosiologi primitif, dia meneruskan, kerasukan ruh halus itu juga bagian dari kesurupan. Tapi, Fauzi mengakui penggunaan frasa “nabi kesurupan” memang dinilai agak negatif sebab kesurupan itu kesannya negatif.
Namun, FPI menganggap Fauzi menghina agama Islam. Penghinaan lewat akun Facebook itu antara lain, ritual Idhul Adha yang disucikan umat Islam disebut peringatan pengulangan atas tindak kriminal Nabi Ibrahim dengan percobaan pembunuhan anaknya sendiri. Pemikirannya telah jelas-jelas penistaan nilai-nilai agama, ucap Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir kepada Tempo pada Ahad, 11 Oktober 2015.
Pengaduan disampaikan pada Jumat sore (9 Oktober 2015) oleh Zainal Abidin Petir dan aktivis Forum Umat Islam Semarang Arief Pamungkas. Pengaduan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Silalahi.
Sesuai dengan laporan pengaduan LP/B/401/X/2015/Jateng/Reskrimsus, Ahmad Fauzi dikatakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, menurut Zainal, maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. | sumber: tempo


