LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Safwan, terdakwa perkara penyebar video Ma'ruf Amin berkostum mirip sinterklas. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di PN Lhokseumawe, Selasa, 21 Mei 2019.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Azhari, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota, Sulaiman, S.H., M.H., dan M. Yusuf, S.H., M.H., dihadiri terdakwa Safwan didampingi tim penasihat hukum, Armia, S.H., M.H., Muzakir, S.H. Turut hadir Tim JPU Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah, S.H., M.H., dan Almuhajir, S.H.
Hakim menyatakan terdakwa Safwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian' sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.
“Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua, Azhari, membacakan putusan.
Dalam pertimbangan putusan itu disebutkan, karena semua unsur dari Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.
“Tujuan pemidanaan selain untuk menghilangkan kesalahan terdakwa juga sebagai upaya preventif agar orang lain tidak melakukan tindak pidana. Dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Azhari.
Penasihat hukum terdakwa Safwan, Armia, mengatakan, putusan dari majelis hakim itu khususnya pada bagian pertimbangan hukum, majelis menyampaikan seluruh unsurnya terbukti bersalah. Namun saat pihaknya menyimak ketika majelis hakim menguraikan unsur kedua dan ketiga, itu kurang jelas uraiannya dan agak berbelit-belit.
“Karena sebagian sudah mengakomodir keterangan ahli yang meringankan, tetapi terakhir dibelokkan untuk menjadi hal yang memberatkan. Saya melihat tidak konsisten ketika ada penjelasan mengenai unsur ketiga tersebut, karena seharusnya ini tidak termasuk dalam kebencian SARA. Oleh sebab itu, unsur ketiga ini menurut kita tidak terbukti terdakwa itu bersalah,” kata Armia kepada para wartawan usai sidang.
Armia menambahkan, untuk mengambil sikap terhadap putusan tersebut, pihaknya sudah bermusyawarah dengan keluarga dan terdakwa. Bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari ini untuk menyatakan sikap, apakah akan banding atau tidak. Artinya, saat ini tim penasihat hukum terdakwa masih “pikir-pikir”.
JPU juga menyatakan “pikir-pikir” atas putusan majelis hakim tersebut. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. JPU menuntut agar terdakwa Safwan dihukum pidana penjara 10 bulan.(Baca: Penyebar Video Ma'ruf Amin Berkostum Mirip Sinterklas Dituntut 10 Bulan Penjara)[]




