BIREUEN – Kasus dugaan penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Dayah Abu Tanoh Mirah, seluas 185 hektare di Desa Blang Mane, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, resmi dilaporkan kepada Polres Bireuen, Selasa, 18 Februari 2025.
“Kita telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan HGU Dayah Abu Tanoh Mirah, di Desa Blang Mane,” kata Kuasa Hukum Dayah Abu Tanoh Mirah, Zulfikar Muhammad, S.H., M.H., menjawab portalsatu.com/, Jumat (21/2).
Zulfikar Muhammad meminta Polres Bireuen segera memproses hukum para pihak yang diduga terlibat melakukan penyerobotan lahan milik dayah tersebut. Hal itu penting agar Bireuen menjadi kabupaten pertama yang menertibkan HGU.
“Kasus ini harus segera diproses hukum dan mengusut tuntas pelaku penyerobotan, apalagi yang diserebot HGU Dayah Tanoh Mirah,” tegas mantan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh itu.
Zulfikar Muhammad menyebut penyelesaian persoalan tersebut, selaras dengan keinginan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem. HGU tersebut, kata dia, sangat bermanfaat untuk perkembangan dan kemajuan dayah.
“Berdasarkan citra satelit, bahwa ada beberapa titik yang telah diserebot, salah satunya diduga diserobot oleh PT RM,” ungkap Zulfikar Muhammad.
Zulfikar Muhammad menambahkan, pihaknya juga akan menyurati Bupati Bireuen dan Gubernur Aceh, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI.
“Kita menduga, banyak pihak yang keterlibatan (dalam kasus dugaan penyerobotan lahan HGU itu),” ucap Zulfikar Muhammad.[](A.Halim)




