CALANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Kesbangpol Kabupaten Aceh Jaya menggelar sosialisasi Undang-undang Politik yang di aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya, Rabu 20/12/2017.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh sejumlah pengurus Partai Politik, Panwaslu Aceh Jaya, Panwascam, Ormas, LSM, Tokoh masyarakat dan tokoh agama serta Pelajar tingkat SMA/sederajat dengan total peserta 60 orang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Aceh Jaya, Drs. Supriadi selaku panitia pelaksana sosialisasi tersebut.

Supriadi menambahkan, tujuan diadakannya sosialisasi itu adalah untuk menyukseskan pemilu yang demokratis serta meningkatkan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Aceh Jaya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Aceh Jaya H. Mustafa, S.Pd., M.A.P. menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut dan berharap seluruh peserta dapat memahami peraturan perundang-undangan politik, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Dosen Fakultas Hukum Unsyiah (Syaifuddin Banta Syam) dan Ketua KIP Aceh Jaya Helmy Syahrizal.[] (rel)