LHOKSEUMAWE – Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe memboyong Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES, tersangka dugaan korupsi bantuan ternak, ke Banda Aceh untuk diserahkan kepada jaksa di Kejati Aceh, Rabu, 31 Juli 2019.

Pantauan portalsatu.com/, sekitar pukul 07.30 WIB, ES menikmati sarapan pagi di ruang tunggu depan Ruangan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. Usai sarapan, ES dibawa masuk ke dalam Ruangan Kasat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Hal itu untuk memastikan kondisi kesehatan ES dapat diberangkatkan ke Banda Aceh.

Setelah pemeriksaan kesehatan, ES yang mengenakan baju koko warna biru maron, celana jeans serta peci hitam dengan tangan diborgol, dibawa penyidik masuk ke dalam mobil untuk berangkatkan ke Banda Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Indra T. Herlambang, mengatakan, hari ini (Rabu) penyidik melimpahkan tersangka ES dan barang bukti kepada jaksa. Di Kejati Aceh, kata dia, sudah menunggu pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe utuk menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK tahun 2014 itu.

“Sebelumnya tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe terkait penetapan ES sebagai tersangka oleh penyidik. Setelah dibuktikan di pengadilan ternyata penetapan tersangka itu sah yang dilakukan penyidik, sehingga kasus ini kami lanjutkan sesuai prosedur,” kata Indra kepada portalsatu.com/, Rabu.

Menurut Indra, setelah pelimpahan tahap dua di Kejati Aceh maka tugas penyidik sudah selesai terkait penyidikan tersangka ES. Kemudian, kata dia, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut untuk melihat, “apakah masih ada kerugian negara yang terjadi, dan apakah ada kerugian negara yang masih dapat diselamatkan, dan atau mungkin ada tersangka-tersangka lainnya”.

Kasat Reskrim juga menanggapi tudingan pengacara ES bahwa penyidik terkesan “tebang pilih” dalam melakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Indra menyebutkan, hak tersangka atau kuasa hukum berbicara seperti itu. Namun, kata dia, yang jelas pihaknya sudah bekerja secara profesional dalam menyidik kasus tersebut.

“Kami bersama kejaksaan juga bekerja sama untuk menyelamatkan kerugian negara sebesar-besarnya. Jadi, bukan masalah tebang pilih. Dari pihak kejaksaan pun sudah mengimbau kepada pelaku, mungkin ada pelaku-pelaku lainnya diduga terlibat kasus ini dan dipersilakan untuk mengembalikan kerugian negara melalui kejaksaan,” ujar Indra.

Sebelumnya, pengacara ES, Tarmizi Yakub, S.H., kepada portalsatu.com, 27 Juli 2019, mengatakan, penyidik terkesan “tebang pilih” dalam penetapan tersangka dari kalangan rekanan yang terlibat kasus itu. “Mengapa hanya ES saja yang jadi tersangka, sedangkan penikmat atau yang menikmati dana, koordinator itu tidak jadi tersangka. Karena ada juga pihak terkait lainnya yang ikut terlibat dengan kasus tersebut. Ini kenapa hanya satu orang saja (di luar Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian/DKPP Lhokseumawe) yang jadi tersangka, dan itu bisa dipersoalkan,” ujarnya.

“Kemudian kalau memang satu jadi tersangka, kenapa ada beberapa pihak lainnya yang ikut menikmati itu tidak dikaitkan. Jadi, banyak keanehan-keanehan yang kita lihat dalam persoalan ini,” ungkap Tarmizi.

Seperti diketahui, penyidik menahan ES di Rumah Tahanan Polres Lhokseumawe sejak Rabu, 24 Juli 2019, malam, setelah sehari sebelumnya berkas penyidikan tersangka itu dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe berdasarkan Surat P21 Nomor: B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019, tanggal 23 Juli 2019,” kata Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Rabu, 24 Juli 2019, pagi.

Kasus pengadaan bantuan ternak pada DKPP Kota Lhokseumawe bersumber dari APBK tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar lebih menyebabkan kerugian negara Rp8.168.730.000 (Rp8,1 miliar lebih). Dalam berkas perkara Nomor: BP/24/III/2019/Reskrim tanggal 5 Maret 2019, tersangka ES dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujar Indra T. Herlambang.[]