LHOKSEUMAWE – Penyidik memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 dengan total dana Rp14,5 miliar lebih, di Ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polres setempat, Senin, 18 Desember 2017. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp8,1 miliar lebih.
Kedua tersangka berinisial DH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiata (PPTK) dan IM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe itu turut didampingi penasihat hukum dari Kantor Advokat Heni Naslawati, S.H., di Lhokseumawe.
Baca juga: Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 M di Lhokseumawe
Pantauan portalsatu.com/, sekitar pukul 12.45 WIB tadi, kedua tesangka masih diperiksa di Ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Lhokseumawe. Sejumlah wartawan sempat menunggu di luar Ruangan Unit Tipikor untuk mewawancarai kedua tersangka pada jam istirahat siang. Namun, sampai pukul 13.15 WIB, DH dan IM belum keluar dari Ruangan Tipikor.
Sumber portalsatu.com/ menyebutkan, DH dan IM memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di Ruangan Tipikor, sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut sumber itu, penyidik akan memeriksa kedua tersangka hingga sore.
Kapolres Lhokseumawe melalui Kepala Satreskrim AKP Budi Nasuha dihubungi portalsatu.com/ sekitar pukul 14.15 WIB, membenarkan penyidik sedang memeriksa tersangka DH dan IM di Ruangan Unit Tipikor. “Sampai saat ini pemeriksaan kedua tersangka masih berjalan,” ujar Budi melalui telepon seluler.
Budi mengakui, kedua tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik. “Karena kedua tersangka tidak menggunakan penasihat hukum, maka penyidik wajib menunjuk penasihat hukum. Sesuai pasal 56 KUHAP, pemeriksaan tersangka harus didampingi penasihat hukum,” katanya.
Ditanya apakah kedua tersangka akan ditahan atau tidak, Budi mengatakan, hal itu akan diputuskan oleh penyidik setelah selesai pemeriksaan nantinya.
Budi yang saat dihubungi mengaku sedang dalam perjalanan ke Banda Aceh untuk mengikuti rapat kerja para Kasat Reskrim, mengatakan, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus tersebut.
“Kami menargetkan dalam minggu ini dapat melakukan pelimpahan tahap pertama (berkas kedua tersangka) kepada jaksa,” ujar Budi.
Ditanya apakah ada tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,1 miliar lebih itu, Budi mengatakan, hal tersebut akan diketahui dari hasil pengembangan pemeriksaan nantinya.
Lihat pula: Kasus Ternak Rp14,5 M, MaTA: Semua Penerima Aliran Dana Harus Diperiksa
Sementara itu, penasihat hukum tersangka DH dan IM, Heni Naslawati, S.H., beberapa kali dihubungi portalsatu.com/, telepon selulernya tidak aktif.[](idg)



