NAGAN RAYA – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan penambangan ilegal (illegal mining) ke kejaksaan setempat, Kamis, 6 September 2018. 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tersebut karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. 

Para para tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, berinisial KP (47), warga Pondok Tengah, Kecamatan Peugajahan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, KMZ (54), warga Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, MTQ (32), warga Alu Ambang, Kecamatan Teunom, Nagan Raya, dan TB (46), warga Pante Ara Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

“Adapun BB yang diserahkan antara lain BB disita dari TB (46), yakni satu ekskavator warna orange merek Hitachi. Satu set asbuk alat penyaring emas yang terbuat dari kayu. Enam lembar ambal penyaring warna hijau. Lebih kurang 10 meter selang air warna orange, dan serbuk emas murni seberat 0,48 gram,” kata Boby kepada portalsatu.com/, Kamis sore. 

Selain itu, diserahkan BB yang disita dari tersangka KMZ (54), satu ekskavator warna hijau merek Kobelco. Satu mesin penyedot air merek Tianli. Lima lembar ambal penyaring warna hijau, dua jeriken volume 35 liter yang berisi minyak jenis solar, dan tiga genggam pasir linggam yang mengandung serbuk emas yang dimasukan ke dalam toples.

“Tersangka melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Boby.[]