SUBULUSSALAM – Dua oknum wartawan di Kota Subulussalam terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu warung di Kecamatan Penanggalan saat melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepada desa (Kades) di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 21:00 WIB.

“Kades berinisial AB menjumpai tersangka  berinisial PS dan SP di wilayah Penanggalan, tersangka meminta sejumlah uang agar masalah ijazah tidak lagi diekspos di media massa,” ungkap Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, Jumat, 8 Januari 2021.

Kapolres menjelaskan, awalnya tersangka meminta uang Rp 50 juta, setelah tawar menawar turun menjadi Rp 30 juta. Saat itu AB didampingi empat orang Kades menjumpai tersangka PS dan SP untuk menyerahkan uang muka Rp 15 juta pecahan Rp100 ribu dibalut menggunakan amplop warna putih.

“Kemudian tersangka PS dan SP minta kekurangan Rp 15 juta lagi diserahkan besok. Setelah menerima uang, tersangka SP menelpon saudara NL yang saat ini masih DPO kami,” ungkap Qori Wicaksono.

Saat itu datang petugas kepolisian di lokasi dan melakukan pengejaran terhadap DPO inisial NL lari ke salah satu rumah tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Simpang Kiri dan menghilangkan di sana.

“Barang bukti dibawa sama NL, sedangkan PS dan SP langsung kita amankan. Tersangka PS dan SP awalnya mengelak, tapi masyarakat punya bukti. BB sempat dibawal NL, tapi keesokan harinya BB diserahkan  oleh adik dari NL inisial WK,” sambungnya

Kapolres Subulussalam Qori Wicaksono menambahkan, setelah gelar perkara tadi malam, kedua oknum wartawan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dikenakan pasal 378 dan 369 ayat 1 dengan ancaman empat tahun penjara.

“BB yang diamankan ada banyak, uang Rp 15  juta, handphone, ada kartu indentitas surat tugas dari media yang bersangkutan,” pungkas Qori Wicaksono.[]