TAKENGON – Upaya penyelematan dan perawatan Danau Laut Tawar Aceh Tengah dari pencemaran dan kerusakan ekosistem dapat melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Secara nasional pusat harus terlibat karena bertanggung jawab pada Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), provinsi terlibat pada hilir Daerah Aliran Sungai (DAS), dan kabupaten karena danau menjadi kawasan strategis kabupaten.

Penjelasan itu disampaikan staf pengajar Universitas Syiah Kuala Dr. Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum pada workshop yang digelar Forum Penyelamatan Danau Laut Tawar di Oproom Kantor Bupati Aceh Tengah, Sabtu, 3 Desember 2016.

Yanis Rinaldi menyebutkan, untuk itu perlu dilakukan segera penyusunan qanun tentang Danau Laut Tawar. Sebab qanun itu sangat perlu sebagai landasan hukum menjaga Danau Laut Tawar.

“Qanun Laut Tawar sangat perlu, karena qanun yang memberi dasar hukum,” kata Yanis yang juga staf ahli di DPR Aceh.

Bahkan, kata Yanis, qanun tidak akan terbentur dengan regulasi RT/RW. Karena RT/RW hanya membicarakan tata ruang, sedangkan qanun merupakan aturan.

“Regulasi RT/RW tata ruang tidak akan berbenturan dengan qanun, malah akan bersinergi,” kata Yanis Rinaldi.

Hadir pada acara itu pembicara dari Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Tengah Zumara Kutarga, peneliti danau, dan pengurus FPDLT Aceh Tengah.[]