LHOKSEUMAWE – Lembaga Hukom Adat Laot atau Panglima Laot Kota Lhokseumawe menggelar zikir dan doa bersama di halaman Gedung Sekaya Maritim, samping Kantor Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pusong, Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Sabtu, 26 Desember 2020. Doa bersama dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh ke-16 itu dipimpin Tgk. H. Nurdin Thaib, salah seorang ulama di Aceh Utara.

Doa bersama tersebut diikuti para nelayan Pusong, termasuk kaum perempuan dan anak-anak, Koordinator PPI Pusong Asmadi, Keuchik Pusong Lama, perwakilan Majelis Adat Aceh (MAA) Lhokseumawe, personel Polri dan TNI. Mereka tampak memakai masker. 

Para nelayan dan keluarganya larut dalam doa bersama yang berlangsung sekitar satu jam.

Setelah doa bersama, Tgk. H. Nurdin Thaib akrab disapa Abati Buloh menyampaikan tausiah. Pimpinan Dayah Darul Ulum di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, itu menyebut gempa dan tsunami yang meluluhlantakkan sebagian pesisir Aceh pada 26 Desember 2004 silam merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah SWT. Oleh karena itu, Abati Buloh mengingatkan umat muslim untuk terus mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Panglima Laot Pusong, Rusli Yusuf, mengatakan pihaknya saban tahun memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang terjadi 26 Desember 2004. “Tiap tahun harus diadakan peringatan tsunami. Kita berdoa (bersama untuk) orang yang sudah kena musibah tsunami. Semua kapal nelayan harus berada di darat (pada 26 Desember), bagi yang ingin berdoa bersama kita berkumpul di dermaga (PPI Pusong) ini,” ujar Rusli Yusuf akrab disapa Pawang Rusli.

Menurut Pawang Rusli, apabila ada nelayan yang melaut pada hari peringatan Gempa dan Tsunami Aceh, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melaut selama tiga hari. “Nelayan harus pulang untuk peringatan tsunami, tidak ada nelayan yang bisa pergi ke laut. Kalau dia tidak pulang, tetap kami tangkap. Hukumannya tiga hari tidak bisa lewat ke laut,” tuturnya.

Panglima Laot Kota Lhokseumawe, Hamid, mengatakan, selain di Pusong, zikir dan doa bersama dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh juga dilaksanakan di kawasan Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti. 

“Semua nelayan yang ada di laut harus pulang. Selesai acara peringatan tsunami baru boleh melaut lagi. Apabila ada nelayan yang nakal (tetap melaut pada saat peringatan Gempa dan Tsunami Aceh), diberikan sanksi tidak boleh melaut tiga hari,” ujar Hamid.

Untuk diketahui, pada 24 Juni 2019 telah ditetapkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 560/1417 /2019 tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh.[](*)