Komisi I DPRA sampai hari ini, 26 Desember 2020, belum mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan para calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) periode 2020-2023. Tersiar kabar, lobi-lobi politik diduga menjadi salah satu pemantik “tertundanya” pengumuman nama-nama calon Anggota KPIA terpilih.
Padahal, apabila merujuk perolehan nilai hasil tes wawancara yang dilakukan panitia seleksi atau pansel terhadap 16 calon KPIA, Komisi I DPRA sebenarnya tidak perlu ribet dalam menentukan siapa yang layak diluluskan. Sebab, hasil seleksi pansel tentu murni berdasarkan nilai dari kapasitas, kapabilitas dan integritas 16 calon yang diserahkan ke Komisi I DPRA. Ditambah lima komisioner sebelumnya atau incumbent.
Merujuk hasil tes wawancara yang dilakukan pansel, 7 dari 16 nama calon yang mendapat nilai tertinggi: Zainal Abidin S., Akhyar, S.T., Yuswardi Ali Suud, Dr. Teuku Zulkhairi, M.A., Faisal, S.E., M.Si., Ak.CA., Mirza Irmawan, S.Kom., dan Iwan Bahagia, S.P., S.Pd. Berdasarkan perangkingan ini, sudah sangat-sangat jelas siapa calon kuat yang kemudian digodok dengan nama-nama calon incumbent. Lalu, apa yang harus ribet?
Bisa jadi, pandangan Komisi I DPRA: kapasitas, kapabilitas dan integritas 7 calon nilai tinggi yang diserahkan pansel, masih kalah jauh dengan para calon incumbent KPIA? Namun, apakah semua calon incumbent harus dipertimbangkan untuk menjabat kedua kalinya?
Beredar kabar, ada gonjang-gonjing di dalam Komisi I DPRA, dan mencuatnya beberapa nama di luar 7 calon nilai tertinggi yang bakal diluluskan. Benarkah?
Semoga saja dalam seleksi calon Komisioner KPIA ini tidak membuat nama dewan menjadi tercoreng, sehingga dicap memang tengah hidup di “negeri kompeni”. Sebab, jika semua tergantung lobi-lobi dan money, buat apa dibentuk panitia seleksi? Ah, buang-buang energi![]


