LHOKSEUMAWE Jaksa mengeksekusi Helma Faidar, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Lhokseumawe ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat, Selasa, 1 Agustus 2017. Helma menjadi terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Lhokseumawe sumber dana 2011.
Helma kita jemput ke kantornya di Badan Pengelolaan Keuangan Kota Lhokseumawe tadi sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian kita bawa ke LP, ujar Kajari Lhokseumawe Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Syaiful Amri kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, sekitar pukul 15.35 WIB.
Syaiful menjelaskan, pihaknya menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), kemarin (Senin). Setelah itu, kata dia, pihaknya menelepon Helma untuk datang ke Kejari Lhokseumawe, Selasa (hari ini). Setelah kita tunggu dia tidak datang, sehingga kita jemput ke kantornya. Sekarang dia menjabat Sekretaris BPKK (Badan Pengelolaan Keuangan Kota) Lhokseumawe, katanya.
Menurut Syaiful, M.A. dalam putusannya pada tahun 2016 menolak permohonan kasasi dari Helma. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada 4 Februari 2014 menghukum Helma satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider (pengganti denda) dua bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Setelah Helma melalui penasihat hukumnya mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 23 Juli 2014 menguatkan putusan PN Tipikor. Helma kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Karena MA menolak kasasi, sehingga hukuman terhadap Helma sesuai putusan PN yaitu satu tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, sehingga hari ini kita eksekusi terpidana ke LP, ujar Syaiful.
Syaiful menyebutkan, dalam perkara itu, Helma sebagai Kuasa BUD pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD/saat ini bernama BPKK) Lhokseumawe, berkewajiban mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pengadaan Alkes tahun 2011.
Kenyataannya, saat dia meloloskan (mencairkan) anggaran alkes, tidak dilengkapi dokumen. Salah satunya, berita acara serah terima barang atau fisik. Seharusnya dia menolak pencairan dana itu karena dokumen tidak lengkap, kata Syaiful.
Syaiful mengatakan, dua terdakwa lainnya dalam perkara pengadaan alkes itu, Sarjani (Kepala Dinkes Lhokseumawe tahun 2011/kemudian ia pensiun dari PNS), dan Husaini (rekanan), belum turun putusan kasasi dari MA. Kita sedang menunggu putusan kasasi dari MA untuk dua terdakwa itu, ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perkara korupsi pengadaan alkes senilai Rp4,8 miliar di bawah Dinkes Lhokseumawe tahun 2011 itu merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar.[](idg/*sar)



