LHOKSEUMAWE – Kejaksaan ternyata sudah memasukkan terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Lhokseumawe tahun 2011, Husaini Setiawan, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Juni 2018. Jaksa menyebut sudah mencari rekanan pengadaan alkes itu ke rumahnya di Lhokseumawe, tapi tidak ditemukan sehingga dianggap melarikan diri ke luar daerah.
Sebelumnya, jaksa mengeksekusi mantan Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Sarjani Yunus, yang menjadi terpidana korupsi pengadaan alkes itu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat, 14 Agustus 2017. Seorang terpidana lainnya dalam perkara korupsi tersebut, Helma Faidar, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) DPKAD Lhokseumawe, dieksekusi ke LP pada 1 Agustus 2017.
Kajari Lhokseumawe, M. Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, S.H., Jumat, 29 Juni 2018 siang, mengatakan, pihaknya menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa Husaini Setiawan, bulan lalu. Sehingga terdakwa Husaini, kata Miftahuddin, kini berstatus terpidana.
“Karena putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Husaini Setiawan, maka yang kita laksanakan adalah putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tipikor. Husaini Setiawan dihukum pidana penjara selama satu tahun, dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan,” ujar Miftahuddin kepada portalsatu.com/.
Miftahuddin menyebutkan, setelah menerima salinan putusan MA, pihaknya memanggil Husaini Setiawan secara patut dan juga mencari terpidana itu ke rumahnya di Lhokseumawe, tapi tidak ditemukan. “Maka kita memasukkan terpidana ini dalam daftar pencarian orang sejak 7 Juni 2018. Kita juga sudah kirim surat ke Kejati Aceh dan Kejaksaan Agung,” katanya.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe ini mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terpidana Husaini agar memberikan informasi ke kejaksaan. “Kepada pihak manapun yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar diinfokan kepada kami agar terpidana ini segera dapat kita eksekusi ke LP,” ujar Miftahuddin.
Sementara itu, portalsatu.com/, Jumat sore, berusaha mencari informasi tentang keberadaan Husaini Setiawan dengan mendatangi sebuah warung/kafe milik pengusaha terkenal di Lhokseumawe itu yang sekarang dikelola putranya. Menurut seorang kasir kafe tersebut, Husaini sudah lama tidak datang ke tempat itu.
Kasir kafe itu mengaku tidak mengetahui keberadaan Husaini. Menurut kasir tersebut, putra Husaini yang mengelola kafe itu sudah berangkat ke Banda Aceh. Sementara salah satu nomor telepon seluler milik Husaini, beberapa kali dihubungi portalsatu.com/ tidak tersambung karena dalam kondisi sibuk.
Komentar MaTA
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta kejaksaan mengumumkan kepada publik tentang status terpidana itu yang sudah dimasukkan ke dalam DPO. Hal ini, kata dia, agar publik tahu sejauh mana perkembangan perkara korupsi alkes di Lhokseumawe, dan masyarakat juga dapat membantu kejaksaan menelusuri keberadaan buronan tersebut.
“DPO kasus korupsi terjadi akibat ketika status tersangka tidak ditahan. Dan kebiasaannya, penyidik terkesan ikut “membela” dengan modus kooperatif. Seharusnya logika kenegaraan yang harus dinalar oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam kasus ini, kami mengawal dan publik juga perlu menilai kinerja APH,” kata Alfian dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp dikirim kepada portalsatu.com/, Jumat sore.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe mengeksekusi Sarjani Yunus, mantan Kadiskes Lhokseumawe, yang menjadi terpidana perkara korupsi pengadaan alkes tahun 2011 ke LP Kelas IIA, Senin, 14 Agustus 2017, malam. (Baca: Jaksa Jebloskan Sarjani ke Penjara)
Jaksa juga sudah mengeksekusi mantan Kuasa BUD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe, Helma Faidar, yang menjadi terpidana korupsi pengadaan alkes tersebut ke LP setempat pada Selasa, 1 Agustus 2017. (Baca: Perkara Alkes Lhokseumawe, Jaksa Eksekusi Mantan BUD ke LP)[](idg)





