LHOKSEUMAWE – Jumlah rekanan pengadaan ternak dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 yang mengembalikan kerugian negara kepada jaksa bertambah menjadi lima orang. Dari lima rekanan itu plus satu kelompok, total dana kerugian negara yang sudah dikembalikan Rp247 juta.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, salah satu rekanan mengembalikan dana kerugian negara dengan cara menyetor ke rekening penitipan Kejari Lhokseumawe Rp100 juta, Rabu, 24 Oktober 2018. Seorang rekanan lainnya mengatasnamakan salah satu kelompok masyarakat, mengembalikan dana kerugian negara Rp35 juta, Selasa (kemarin).
Sebelumnya, tiga rekanan mengembalikan dana kerugian negara masing-masing Rp41 juta, Rp30 juta dan Rp40 juta (total Rp111 juta), belum lama ini. Selain itu, salah satu ketua kelompok juga mengembalikan uang Rp1 juta.
Lima rekanan itu mengembalikan dana kerugian negara lantaran perusahaan mereka yang dipinjam orang lain ternyata tidak mengadakan/menyalurkan ternak kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima. Sedangkan ketua kelompok berinisial N menerima Rp1 juta dari pihak yang disebut 'koordinator', sehingga ia pun mengembalikan uang itu ke rekening penitipan Kejari Lhokseumawe.
Informasi itu dibenarkan Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Fery Ihsan, S.H., M.H, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi pengadaan ternak dari APBK Lhokseumawe tahun 2014, dihubungi portalsatu.com/, Rabu.
Seperti diketahui, total dana pengadaan ternak dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar. Menurut hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, jumlah kerugian negara dalam perkara korupsi itu mencapai Rp8,1 miliar lebih.
Dua saksi dari DKPP
Sementara itu, dua orang dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe, diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, 22 Oktober 2018. Kedua saksi itu berinisial Abd (staf keuangan) dan Muh (tenaga honorer) diperiksa untuk perkara terdakwa Rizal (mantan Kepala DKPP Lhokseumawe), Dahlina (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Ismunazar (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak dari APBK 2014).
Kedua saksi itu mengakui membantu membuat surat pesanan barang (SPB) 214 kelompok atas permintaan PPTK sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) pengadaan ternak tahun 2014. Seharusnya, SPB itu dibuat oleh PPK.
Saksi Abd dan Muh mengaku membuat SPB tersebut setelah menerima list (daftar) yang sudah diteken anggota DPRK Lhokseumawe dan diserahkan oleh para 'koordinator' ditunjuk anggota dewan.
13 koordinator mangkir
Dalam sidang Senin kemarin, tim JPU menyampaikan, pihaknya juga memanggil 13 orang 'koordinator' untuk hadir memberikan keterangan di muka persidangan perkara korupsi tersebut. Nama-nama 13 koordinator itu terungkap dalam persidangan sebelumnya saat diperiksa sejumlah saksi lainnya. Namun, ke-13 koordinator itu mangkir dari panggilan JPU.
“Kita akan panggil kembali 13 koordinator itu untuk hadir dalam sidang hari Senin depan,” kata Ketua Tim JPU, Fery Ihsan.
Tim JPU juga merencanakan untuk menghadirkan dua orang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sidang Senin depan.[](idg)





