JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.
“Putusan ini mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yang telah dilakukan oleh KPK. Kami sampaikan terima kasih pada hakim praperadilan yang telah mempertimbangkan secara tepat dalam praperadilan ini,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam keterangannya kepada portalsatu.com/, Rabu, 24 Oktober 2018, sore.
Febri menyebutkan, saat ini proses penyidikan terhadap perkara yang menyeret Irwandi Yusuf masih terus dilakukan. “Dan sedang tahap finalisasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh, untuk seluruhnya. Hakim menilai penyelidikan hingga penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf sah secara hukum. Hakim juga menilai operasi tangkap tangan dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga dinyatakan tak melanggar hukum.
“Mengadili dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim Riadi Sunindio di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Rabu.
“Menyatakan tindakan tangkap tangan terhadap pemohon, dan penahanan adalah sah serta berdasarkan hukum dan berkekuatan hukum mengikat. Menyatakan tindakan termohon penyelidikan, penyidikan adalah sah serta memiliki kekuatan mengikat,” kata hakim tunggal itu. (Baca: Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf)[]


