LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe sedang menangani dua perkara perdata terkait pemakaian air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase Aceh Utara secara ilegal. PDAM menggugat dua tergugat yang perkaranya disidangkan terpisah.

Dua tergugat berinisial SB, warga Kompleks Mutiara, Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, dan MA, warga Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Perkara tergugat SB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak PDAM digelar PN Lhokseumawe, Rabu, 25 November 2020. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Sulaiman, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota, M. Yusuf, S.H.,M.H., dan Fitriani, S.H., M.H., dihadiri Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Aceh Utara, Simon, M.H., dan Mulyadi, M.H., yang menerima kuasa dari PDAM sebagai penggugat. Turut hadir tergugat SB.

JPN Kejari Aceh Utara, Simon, mengatakan hari ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi dari PDAM Tirta Mon Pase terkait perkara perdata terhadap SB. Menurut Simon, SB diduga menyambung pipa PDAM secara ilegal untuk kos-kosannya selama tiga tahun sehingga perusahaan daerah itu diperkirakan mengalami kerugian Rp57 juta. 

“Sidang selanjutnya diagendakan pemeriksaan saksi dari tergugat SB pada 2 Desember 2020,” kata Simon kepada wartawan usai sidang di PN Lhokseumawe, Rabu.

Sedangkan tergugat MA, kata Simon, diduga menggunakan air PDAM secara tidak resmi selama 25 bulan untuk usaha pembuatan tempe. Sehingga PDAM mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp95 juta. 

“Untuk (perkara perdata) tergugat MA seharusnya hari ini (Rabu) agendanya putusan. Karena salah seorang majelis hakim berhalangan maka sidang putusan akan dilanjutkan pekan depan,” ujar Simon.

Simon menyebutkan perkara gugatan terhadap kedua tergugat itu sebelumnya sudah dilakukan mediasi. “Tergugat SB tidak mau membayar sesuai dengan biaya kerugian PDAM, dia hanya mau membayar Rp10 juta. Alasannya karena menggunakan air secara ilegal itu disebabkan matinya pompa air di bawah tanah atau kediamannya. Namun, pihak PDAM tidak menerima, sehingga dibawa ke pengadilan,” tuturnya.

“Tergugat MA juga telah dilakukan pendekatan secara persuasif maupun mediasi hingga majelis hakim bersama JPN pernah mendatangi rumahnya di Gampong Uteun Bayi untuk melihat kondisi rumah MA, tapi tidak dapat menemui pihak bersangkutan,” kata Simon.[]