ACEH UTARA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Lhokseumawe menyoroti penyidik Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe terkait perkara dugaan perusakan rumah milik Ainol Mardhiah (44), di Dusun Blang Ranto, Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara yang terjadi pada 27 September 2021. Perusakan itu diduga dilakukan aparatur gampong dan beberapa warga setempat.

Zulfa Zainuddin, S.H.I., M.H., dari LBH Trisila Lhokseumawe sebagai penasihat hukum atau pengacara Ainol Mardhiah, dalam keterangannya, Senin, 16 Desember 2024, menjelaskan pihaknya mendampingi korban membuat laporan kasus perusakan rumah itu ke Polres Lhokseumawe pada 29 September 2021, dengan tanda bukti lapor Nomor: 285/IX/2021/Aceh/Res.Lsmw.

“Ibu Ainol ini orangnya kritis, dalam setiap rapat umum di gampong banyak protes kalau tidak sesuai pelaksanaan (kegiatan) di lapangan, misalnya terkait Program Keluarga Harapan (PKH) dan sebagainya. Terakhir masalah beliau cerai bersama suaminya dan setelah itu rujuk Kembali. Rujuk ini dipermasalahkan oleh aparatur, berakhir dengan pengusiran dan dirusak rumahnya. Itu penyebab permasalahan dalam kasus ini,” ungkap Zulfa.

Zulfa menyebut perkara ini sudah berjalan tiga tahun lebih sejak September 2021 hingga sekarang di Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe. Pemberitahuan terakhir berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/160/VI/2024/Reskrim tanggal 5 Juni 2024 dari penyidik, kata dia, sudah 14 saksi yang diminta keterangan. Namun perkembangan perkara tersebut masih dalam penyelidikan dan belum ada perubahan status ke penyidikan.

“Penyidik tidak profesional, karena tidak adanya kepastian hukum sampai saat ini. Kami sangat menyayangkan lambannya proses penegakan hukum perkara yang menimpa Ibu Ainol Mardhiah oleh penyidik Polres Lhokseumawe, sudah tiga tahun lebih masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Zulfa.

[Kondisi rumah Ainol Mardhiah setelah terjadi perusakan. Foto: Dokumen LBH Trisila Lhokseumawe]

Menurut Zulfa, Ainol merupakan warga miskin, tidak punya relasi kuasa dan afiliasi politik. “Perkara ini diduga diabaikan begitu saja, perkembangannya stagnan, waktu tiga tahun lebih tidaklah singkat bagi korban yang menunggu proses penegakan hukum untuk mendapatkan keadilan bagi korban”.

“Kami dari LBH Trisila Lhokseumawe selaku penasihat hukum Ainol Mardhiah, mengharapkan kepada Bapak Kapolres Lhokseumawe untuk dapat menindaklanjuti proses penegakan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum. Kalau tidak memenuhi unsur, silakan untuk menghentikan perkara ini demi hukum,” tegas Zulfa.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, dikonfirmasi portalsatu.com/ via Whatsapp, Senin (16/12), mengatakan, “Nanti dilihat kembali SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) seperti apa”.

“Karena perkara itu pada 2021, sebelum saya di sini (menjabat Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe),” kata Yudha.[]