BANDA ACEH – Tarik ulur pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018 antara eksekutif dan legislatif bukan hal pertama terjadi di Aceh. Kondisi seperti ini diketahui sudah beberapa kali terjadi sejak 2004 lalu.
"Seperti pengesahan APBA Tahun 2004 (dilakukan) pada April 2004, pengesahan APBA 2007 pada bulan Juni 2007, pengesahan APBA 2016 pada Januari 2016 dan pengesahan APBA 2017 pada Januari 2017," ungkap Secretary General Achenese Civil Society Task Force (ACSTF), Hermanto, melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com/, Kamis, 25 Januari 2018.
Dia mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengingatkan jauh-jauh hari agar seluruh daerah dapat mengesahkan APBD 2018, selambat-lambatnya pada 30 November 2017. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 312 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa “Kepala Daerah dan DPRD Wajib menyetujui bersama Rancangan Perda (Qanun) tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.”
Menurutnya keterlambatan pengesahan APBA 2018 akan berdampak kepada perputaran ekonomi masyarakat dan menghambat pembangunan di Aceh. Seharusnya, kata dia, baik eksekutif dan legislatif saling menghilangkan egonya masing-masing dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat Aceh.
“Eksekutif dan legislatif baiknya membangun komunikasi yang lebih intens, baik Eksekutif yang diwakili dengan TAPA dan Legislatif yang diwakili oleh Banggar DPRA, baik formal maupun informal demi kepentingan hajat hidup orang banyak dan mengedepankan solusi dari tersumbatnya kebijakan pengesahan APBA 2018,” ujar Hermanto.
Dia juga mengingatkan semua pihak agar tetap melihat materi yang disusun eksekutif tetap memuat visi dan misi gubernur. Hermanto juga berharap DPRA tetap melaksanakan fungsi budgeting dan pengawasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA), dengan mempelajari materi agar sesuai visi dan misi Gubernur Aceh. “Jangan kemudian menimbulkan spekulasi anggaran dan konflik kepentingan. Dengan konflik kepentingan anggaran antara Eksekutif dan Legislatif akan mengganggu Perdamaian Ekonomi dan Perdamaian Kesejahteraan,” ujarnya.
Pimpinan partai politik, menurut Hermanto, juga memiliki peran dalam mengambil kebijakan terkait anggota-anggota mereka yang ada di DPRA. Pimpinan partai politik memiliki power untuk memanggil anggota-anggotanya, dan menanyakan permasalahan yang menyebabkan keterlambatan pengesahan APBA 2018. Selain itu, pimpinan parpol juga diminta mendorong anggota-anggotanya untuk menyesuaikan R-APBA dengan program-program yang pro rakyat.
“Wali Nanggroe yang merupakan lembaga yang dituakan di publik Aceh, harus berani mengambil perannya sebagai penengah dan mengambil kebijaksanaan dalam kebuntuan yang sedang terjadi antar eksekutif dan legislatif Aceh, dalam pengesahan APBA 2018. Agar keberlanjutan pembangunan Aceh dengan program-program yang pro rakyat dapat hadir sebagai jalan kesejahteraan bagi rakyat Aceh,” ujarnya lagi.
Menurut Hermanto dengan sinergisitas komunikasi dan komitmen dalam pembangunan Aceh dari berbagai elemen, maka diharapkan dapat mendorong percepatan pengesahan APBA 2018. “Dan kepentingan Aceh secara publik terpenuhi dengan pemerataan program-program yang merupakan denyut kehidupan rakyat Aceh,” katanya.[]



