LHOKSUKON – Anggota DPRD–seperti di Aceh Utara–turut mengusulkan program/kegiatan (proyek) melalui pokok pikiran atau pokir mereka dengan dalih meneruskan aspirasi masyarakat agar ditampung dalam APBD. Ketika proyek itu dialokasikan dalam APBD, dalam buku anggaran daerah tidak dicantumkan nama-nama anggota dewan pada paket hasil usulan mereka. 

Kondisi tersebut terkesan 'tidak jelas atau tak transparan' tentang proyek pokir dewan. Apabila data usulan pokir dewan tidak 'bocor', maka publik tak akan mengetahui jika ternyata proyek itu tertampung dalam APBD. Proyek pokir itu hanya diketahui masing-masing anggota dewan sebagai pengusul dan pihak eksekutif yang terlibat dalam penyusunan program/kegiatan. 

Lantas, perlu atau tidak semua proyek hasil pokir dewan ditulis nama mereka pada buku APBD supaya jelas untuk diketahui publik yang mana saja paket hasil usulan dewan?

“Menurut kita itu sangat politis ya kalau ditulis. Karena sebagaimana kita ketahui tugas DPR itu kan ada tiga, jadi tidak perlu lagi itu harus ditulis. Apalagi ada anggota dewan setelah dikonfirmasi ternyata mengaku bahwa itu bukan usulannya. Benar atau tidaknya itu, tentunya ini menjadi tidak baik, sehingga kita bertanya-tanya untuk apa ditulis itu,” ujar Muslem Hamidi, Koordinator Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK), saat portalsatu.com meminta tanggapannya terkait hal itu, Ahad, 17 Februari 2019.

Muslem menilai alasan itu untuk ditulis juga tidak menguntungkan masyarakat. “Karena semua laporan itu kan sudah ada sejak saat pembahasan mulai dari Musrenbang hingga KUA PPAS,” katanya.

Menurut Muslem, anggota dewan cukup menjaga dan mengawasi agar setiap usulan yang dimasukkan itu sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat. “Harus sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat”.

“Kita khawatir justru kalau itu ditulis akan menunjukkan seolah-olah program itu seperti titipan dewan di dinas-dinas SKPK terkait, kesannya seperti itu,” ujar Muslem.

Muslem nenyebutkan, memang itu ada sisi baik dan sisi buruknya. Karena dana pokir ini telah dituangkan dalam aturan pemerintah, sehingga ini menjadi perlu untuk diperhatikan dengan baik. Pasalnya, kata dia, selama ini dana pokir ini belum mampu mengarahkan kepentingan pembangunan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, sehingga pola-pola yang salah dalam pelaksanaan selama ini perlu diubah.

“Agar orientasi arah tujuan diberikannya dana pokok pikiran ini sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat. Namun kita menilai meskipun itu ditulis atau tidak, masyarakat juga akan tahu apakah usulan yang masyarakat butuhkan terpenuhi atau tidak,” kata Muslem.

Muslem melanjutkan, “Kalau itu ditulis tujuannya agar terlihat pengelolaannya itu transparan, kita rasa itu juga belum tepat ya”.

“Jika pun ditulis boleh dengan alasan tidak hanya sekadar ditulis saja, tetapi saat ada persoalan misalnya anggota dewan harus bisa terlibat juga bertanggung jawab atas pokir tersebut. Kalau itu memang benar usulannya,” ujar Muslem.[]