ACEH BESAR – Terkait adanya keinginan pemerintah daerah untuk menutup bandara atau pembatasan penerbangan angkutan penumpang manajemen PT Angkasa Pura II KC Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, pihak operator bandara akan mengikuti keputusan Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil di Indonesia.

Executive General Manager (GM) Bandara SIM, Indra Gunawan, mengatakan sesuai surat Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bernomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020, keputusan buka atau tutup bandara adalah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Keputusan buka atau tutup bandara, tambahnya, tentunya diperhitungkan secara matang oleh berbagai pihak dengan melihat peran suatu bandara di suatu wilayah, jangan sampai penutupan bandara malah menimbulkan permasalahan baru.

“Sesuai hasil rapat koordinasi terbatas kemarin yang dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi, Danlanud SIM, Airnav Indonsesia, maskapai penerbangan dan ground handling agent, penerbangan saat ini sangat diperlukan untuk pengiriman sample COVID-19 ke Litabngkes Jakarta, penerbangan juga diperlukan untuk pengiriman logistik, alat-alat kesehatan, kargo dan pos,” kata Indra Gunawan

Bandara Sultan Iskandar Muda, ujar Indra, masih melayani penerbangan dan beroperasi dengan operasi minimum, pergerakan pesawat dan penumpang yang datang dan berangkat melalui Bandara SIM saat ini sudah banyak berkurang lebih dari 50 persen dari kondisi normal.

Saat ini Bandara SIM tidak melayani penerbangan internasional seperti tujuan Kuala lumpur dan Penang sejak tanggal 19 Maret 2020 tidak beroperasi sampai pemberitahuan lebih lanjut dari pihak maskapai.

“Namun, untuk penerbangan domestik masih beroperasi dengan jumlah yang minimum,” katanya.

Menurut Indra, Manajemen PT Angkasa Pura II bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara SIM telah melakukan berbagai upaya dalam hal peningkatan kewaspadaan wabah Covid-19, seperti adanya pengecekan suhu tubuh dengan thermal scanner dan thermo gun terhadap semua penumpang yang datang dan berangkat melalui Bandara SIM.

Selain itu, penerapan social distancing, penempatan hand sanitizer dan tempat untuk mencuci tangan di beberapa titik bandara. “Apabila ada kebijakan terbaru dari Kementerian Perhubungan terkait dengan penutupan operasional bandara, kami sebagai pengelola bandara akan support dan menjalankan kebijakan tersebut,” pungkas Indra.

Sebelumnya, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, meminta Menteri Perhubungan segera menutup Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.

Permintaan disampaikan melalui surat Bupati Aceh Besar ke Menteri Perhubungan RI c/q Dirjen Perhubungan Udara tanggal 27 Maret 2020. Permintaan penutupan Bandara SIM dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Coronavirus disease 2019 (Covid-19) di wilayah bandara.

Atas dasar itu, Mawardi Ali berharap penutupan bandara sementara waktu untuk penerbangan komersil sebagai langkah tepat untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Aceh. [](red/rilis)