MEULABOH – Persoalan akun YouTube “Indatu Project” yang diduga telah menayangkan sebuah konten video mengandung ujaran kebencian, turut dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Kamis, 9 April 2020. Dalam rapat itu, pihak DPRK juga mengundang Kapolres Aceh Barat dan perwakilan eksekutif.
Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya turut memantau perkembangan yang terjadi di masyarakat, termasuk persoalan akun YouTube yang diduga mengandung pencemaran nama baik dan sudah dilaporkan beberapa warga Meulaboh ke kepolisian.
“Rapat tadi sifatnya diskusi dengan pihak eksekutif dan Polres Aceh Barat. Hasil diskusi kita, biar saja diproses hukum, kita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib agar ditindaklanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Samsi Barmi usai rapat di gedung dewan setempat.
Ditanya apakah dewan sudah menonton konten video tersebut, Samsi Barmi mengaku sudah melihatnya. Namun tidak merincikan cerita dari video tersebut. “Saya sudah melihatnya,” sebut Samsi.
Adapun konten video yang dilihat portalsatu.com pada akun yang dilaporkan menceritakan; di bawah batang pohon rindang, berjejer belasan pemuda. Sebelah kiri para pria dan sebelah kanan ada beberapa wanita (gadis). Mereka berjoget-joget mengikuti irama gitar yang dipetik seorang di antara mereka. Lalu, satu persatu muncul di layar kaca, seolah menunjuk para pemuda yang berjejer tadi, sembari bertutur dalam bahasa Aceh. Ucapan tersebut mirip pantun.
Salah satunya, “nyan cewak Meulaboh, disuek siluwe hana sesuai ngen tuboh (itu cewek Meulaboh, pakai celana tidak sesuai dengan tubuh)”. Lalu muncul lagi satu lainnya dan menyebut “nyan awak Meulaboh, pajoh bu ngen boh manok reboh (itu orang Meulaboh, makan nasi dengan telor ayam rebus)”, begitu seterusnya dengan orang yang berbeda dan intonasi yang berbeda pula. Tuturan mirip pantun ini, dinilai para pelapor telah mencemarkan nama baik warga, khususnya Meulaboh, Aceh Barat.
Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Barat telah melakukan upaya mediasi antara kru akun YouTube yang diduga berisi ujaran kebencian dengan warga Meulaboh di Mapolres setempat, Kamis, 2020. Hasilnya warga Meulabaoh tetap pada prinsip awal yakni melaporkan pemilik akun untuk diproses hukum.
“Bagi kru dapat kita maafkan dengan catatan harus meminta maaf melalui media massa, selama beberapa hari. Sedangkan pemilik akun “Indatu Project” tetap kita laporkan dan diproses hukum sesuai UU ITE,” kata Rahmat Ozer, salah seorang warga Aceh Barat. Rahmat juga merupakan salah seorang pelapor kasus ini ke polisi.
Menurut Rahmat, pemilik akun harus diproses hukum untuk membuat efek jera, sekaligus menjadi pelajaran bagi pemilik media sosial (medsos) agar berhati-hati dalam ber-medsos. “Kalau pemilik akun ini tidak diproses hukum, ke depan akan muncul akun-akun baru yang isinya dapat merugikan pihak lain. Toh, kasus yang mencemarkan nama baik warga Meulaboh (umum) tidak diproses oleh penegak hukum apalagi kalau bersifat pribadi,” katanya.
Mereka (pelapor), tambah Rahmad, sangat menghargai upaya mediasi yang dilakukan Polres Aceh Barat (Wakapolres), namun mereka tetap melaporkan pemilik akun. “Harapan kami agar pemilik akun tersebut diproses hukum,” tegasnya.[](Azhar)




