Mukim Nosar, Kasihandi menjelaskan keinginan untuk penetapan wilayah adat Kemukimen Nosar terbangun atas dasar keinginan masyarakat di kemukimen tersebut yang ingin menjaga adat, budaya, dan sejarah yang banyak dimiliki oleh Kemukiman Nosar.
“Kami tidak ingin kearifan lokal yang kami miliki hilang. Selain itu kami ingin adanya kejelasan hukum atas wilayah dan hutan adat kami agar kami dapat mengelolanya” jelas Kasihandi.
Anggota DPRK Aceh Tengah, Khairul Adian mendukung kegiatan tersebut, “harapan saya kegiatan ini bisa sukses hingga adanya penetapan hutan adat di Kemukimen Nosar, sehingga bisa dijadikan contoh bagi kemukimen lain di Aceh Tengah,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma menjelaskan, pemetaan wilayah adat merupakan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat adat terhadap wilayah adatnya.
“Nantinya juga akan dilakukan kegiatan pendokumentasian aturan adat mukim tentang penguasaan dan pengelolan hutan adat dan pembuatan profil kemukiman. Di mana dokumen tersebut nantinya sebagai bahan lampiran kepada pemerintah daerah untuk menetapkan wilayah adatnya dan sebagai bahan kelengkapan administrasi untuk pengusulan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.” Jelas Zulfikar Arma.[rls]


