Tiga mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Makassar digerebek di rumah kontrakannya, di perumahan Bukit Manggala Permai Blok C 2, Nipa-nipa Lama, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Sabtu siang, (27/8) pukul 13.00 wita. Mereka langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar karena kedapatan memiliki empat kilogram ganja yang didatangkan dari Aceh.
Ketiga mahasiswa potongan rambut gondrong itu masing-masing Andi Oddang alias Oval (22), Andi Rian Kurniawan (22) dan Anugrah (21).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Rusdi Hartono didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Kompol Musbagh Niam menjelaskan, terungkapnya kasus kepemilikan ganja ini berawal dari informasi Bareskrim Polri yang menyampaikan soal adanya rencana pengiriman ganja masuk ke Makassar.
Pihak Polrestabes kemudian menindaklanjuti dengan menurunkan unit Reserse Mobile (Resmob) dipimpin Kepala Unitnya, AKP Edy Sabhara untuk lakukan pengembangan. Rumah kontrakan tiga mahasiswa itu di perumahan Manggala Permai kemudian digerebek. Hasilnya, dalam penggeledahan ditemukan empat kilogram ganja tersebut.
Ganja-ganja ini dicampur kopi dalam tiap kemasan perkilogramnya dengan tujuan menghilangkan aroma ganja dan didominasi aroma kopi. Ganja tersebut dikirim dari Aceh melalui jasa pengiriman PT Pos.
“Pengiriman ganja mereka ini adalah kedua kalinya. Pengiriman pertama beberapa waktu lalu sebanyak satu kilogram. Pengiriman dan pemasaran sukses, barulah mereka memesan lagi sebanyak empat kilogram ini,” kata Kombes Polisi Rusdi Hartono.
Sebagaimana pemasaran ganja satu kilogram lalu itu, tambah Rusdi Hartono, ganja empat kilogram ini juga rencananya dipasarkan ke beberapa daerah di Sulsel termasuk Makassar. Ketiga mahasiswa ini saling berbagi peran dalam bisnis jual beli ganja yang merek tekuni ini.
Pengakuan Andi Oddang alias Oval, bisnis ganjanya baru saja dijalankan makanya baru dua kali memesan dari Aceh. Rekan bisnisnya yang di Aceh ini dikenalnya melalui blackberry messenger (BBM).
“Harga ganja yang mereka beli itu perkilogramnya Rp 1 juta,” kata Kombes Polisi Rusdi Hartono seraya menambahkan, ketiga mahasiswa ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya juga terus dikembangkan. Mereka dijerat pasal 111, UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun.[] Sumber: merdeka.com

