Senin, September 9, 2024

Persaudaraan Masyarakat Brunei Darussalam...

BANDA ACEH - Berkenaan dengan berita duka cita, telah berpulang ke Rahmatullah seorang...

Peduli Terhadap Anak Yatim, Abu...

SUBULUSSALAM - Pimpinan Pondok Pesantren Babul Khairi, Desa Batul Napal, Sultan Daulat, Abu...

Masyarakat Gayo-Agara Gelar Kesenian...

KUTACANE - Dalam rangka melestarikan tari Saman hingga ke anak cucuk, masyarakat Gayo-Agara...

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...
BerandaPetugas Bandara SIM...

Petugas Bandara SIM Bekuk Warga Asal Aceh Utara Terkait Sabu

BANDA ACEH – Pria berinisial DI (31) asal Aceh Utara ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, karena kepergok membawa 2 kilogram sabu. DI mengaku belum pernah naik pesawat dan dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta untuk membawa barang haram itu ke Pekanbaru (sebelumnya ditulis Jakarta). 

Waka Polresta Banda Aceh AKBP Armaini, mengatakan, pelaku DI bersedia menjadi kurir sabu karena tergiur upah yang dijanjikan pemilik sabu berinisial DN. Sebelum berangkat ke Pekanbaru, DI sudah menerima uang panjar sebesar Rp 5 juta.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku baru pertama membawa sabu. Bahkan katanya naik pesawat juga baru pertama. Profesi sehari-hari pelaku meracik kopi dengan penghasilan Rp 30 ribu perhari. Tapi karena tergiur uang besar ia bawa sabu,” kata Armaini kepada wartawan, Minggu (4/6/2017).

DI ditangkap pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 06.00 WIB. Ketika melewati pintu X-Ray untuk chek in, petuga Avsec curiga dengan barang bawaan pelaku. Setelah ransel dibuka dan diperiksa, petugas menemukan sabu seberat 2 Kg yang dibungkus dalam 18 paket.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, sabu tersebut dia terima dari bandar berinisial DN. Tas yang dibawa pelaku juga siapkan DN dan diterimanya di kawasan Lhokseumawe, Aceh. Usai mendapatkan barang haram tersebut, pelaku DI berangkat menuju ke Banda Aceh dengan menggunakan bus. 

Sesampai di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Aceh sekitar pukul 04.00 WIB, ia turun dan kemudian naik becak menuju ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh. Pelaku DI langsung masuk ke bandara dan hendak melakukan chek in.

“Pelaku hendak melakukan perjalanan ke Pekanbaru dengan menggunakan pesawat Lion Air,” jelasnya.

Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti sabu dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Tak lama berselang, ia diserahkan ke polisi dan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat ini kita juga masih memburu DN yang merupakan pemilik barang,” ungkap mantan Kapolres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu. [] sumber: detik.com

Baca juga: