BANDA ACEH – Petugas bea dan cukai Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu (Methamphetamine) seberat 178 gram. Ketiga pelaku berinisial TI 26, SF, 26 dan RH, 29.
“Untuk mengelabui petugas bea dan cukai bandara, ketiga pelaku yang menumpangi Air Asia (AK-423) rute Kuala Lumpur – Banda Aceh memasukan barang haram (sabu) yang berbentuk kapsul berukuran besar ke dalam rongga anus,” kata Abdul Harris, kata kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Banda Aceh, pada konferensi pers, Kamis 4 Agustus 2016.
“Setelah mendarat di bandara SIM petugas curiga dengan gerak gerik pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan pemindai kabin dan bagasi x-ray tidak ditemukan adanya indikasi, akan tetapi petugas masih menaruh curiga hingga ketiga pelaku diperiksa lebih lanjut,” kata Abdul Haris.
Atas kecurigaan tersebut, kata dia, ketiga pelaku di bawa kerumah sakit untuk dilakukan rontgen. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya tiga benda asing berwarna putih bening yang diduga sabu (Methamphetamine) dengan berat 178 gram di dalam rongga pinggul TI salah satu pelaku,” ujar Abdul Haris.
Sedangkan kedua pelaku lainnya, yaitu SF dan RH juga mengaku membawa barang haram (sabu) tersebut masing-masing dua bungkus kapsul, namun lantaran pesawat delay terlalu lama barang haram itu sudah dikeluarkan di dalam toilet bandara Kuala Lumpur,” ujarnya.
Abdul Haris juga menyebutkan, pelaku terpaksa menyeludupkan sabu kedalam anusnya untuk membiayai orang tuanya sedang sakit di kampung.
Kini tersangka berikut barang bukti sabu seberat 178 gram yang ditafsir senilai Rp 373 juta itu sudah diserahkan kepada Dit. narkoba Polda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Atas keberhasilan penggagalan penyeludupan narkotika tersebut, sebanyak 890 anak bangsa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika,” tambah Abdul Harris.[]



