MEULABOH – Tim gabungan melakukan razia masker di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Aceh Barat. Dalam razia tersebut, beberapa PNS ditemukan tidak memakai masker.
“Kita akan terapkan sanksi sosial, hingga denda kepada PNS yang melanggar,” kata T.R. Alaidinsyah, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP dan WH Aceh Barat, Rabu, 7 Oktober 2020.
Beberapa PNS ditemukan tidak memakai masker, diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali hal serupa.
“Razia ini akan terus kita laksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Alaidinsyah.
Dalam penegakan kedisiplinan bermasker, selain di perkantoran, petugas gabungan Satpol PP dan berbagai unsur pemerintahan lainnya juga melakukan razia di jalan raya.[](Azhar Sigege/*)


