SUBULUSSALAM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PRGI) Aceh mengundang secara khusus Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulussalam Jaminuddin dalam rapat koordinasi pendidikan yang dilaksanakan di Banda Aceh, Rabu, 1 Maret 2017.

“Ketua MPD Kota Subulussalam secara khusus diundang oleh Ketua PGRI Aceh tanggal 1 Maret 2017 ke Banda Aceh, mendiskusikan pendidikan Kota Subulussalam,” kata Jaminuddin kepada portalsatu.com melalui siaran pers, Kamis, 2 Maret 2017.

Dalam diskusi tersebut, kata Jaminuddin, Ketua PGRI Aceh Drs. Ramli Rasyid menyampaikan terima kasih kepada MPD Subulussalam yang selama ini membantu pendidikan baik melalui pemikiran serta evaluasi terhadap proses pembelajaran dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Persoalan disiplin guru PNS di Subulussalam menjadi fokus diskusi dalam pertemuan tersebut. Ramli Rasyid menjelaskan dalam PP 53 disebutkan secara detail terkait sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin, yaitu apabila tidak masuk kerja secara akumalatif terhitung sampai 46 hari dalam satu tahun dapat dikenakan sanksi pecat.

“PGRI secara lembaga tidak melindungi para anggota PGRI yang melanggar PP 53 tersebut dan berharap kepada pemerintah daerah memberikan reward kepada guru-guru yang berprestasi,” kata Ramli Rasyid dalam siaran pers dikirim Jaminuddin.

Sementara Jaminuddin berharap PGRI Aceh harus tampil di depan terutama dalam memperjuangkan hak-hak guru jangan sampai terabaikan, dan menuntut kewajiban guru agar selalu aktif mengajar.

Menurut Jaminuddin, hal ini sangat penting sebagai bahan evaluasi PGRI Aceh terhadap nasib guru PNS di daerah agar tidak terzalimi. Sebab jika itu terjadi mereka bisa bangkit dan melakukan unjuk rasa seperti demo guru PNS di Kota Subulussalam pada 30 Desember 2016 lalu.

Jaminuddin menambahkan sehubungan pengalihan penanganan SMA sederajat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Aceh agar segera melengkapi kekurangan guru produktif di SMK yang ada di Kota Subulussalam.[]