SUBULUSSALAM – Pindah sekolah agar naik kelas yang selama ini terjadi di wilayah Kota Subulussalam untuk jenjang pendidikan tingkat SLTP dan SMA sederajat kini tidak dibenarkan lagi. Langkah ini dinilai sebagai terobon baru untuk perbaikan menuju pendidikan yang berkualitas di Bumi Syehk Hamzah Fansuri itu.
Demikian salah satu isi pernyataan bersama hasil diskusi melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam, MPD, Komisi D DPRK, Bappeda, Kamenag Subulussalam dan para kepala sekolah tingkat SLTP dan SMA di daerah itu yang digelar, 6 Juni 2017, sesudah salat Isya hingga menjelang sahur dini hari, 7 Juni 2017.
“Salah satu isi pernyataan bersama yaitu tidak dibenarkan lagi siswa pindah sekokah supaya naik kelas, ” kata Ketua MPD Kota Subulussalam Jaminuddin kepada portalsatu.com, Jumat, 9 Juni 2017.
Ia mengatakan, dalam diskusi yang dihadiri Ketua Komisi D DPRK Dedi Bancin, Kepala Bappeda Zulkifli, S.STP., M.Si., dan Sekretaris Disdikbud H. Harmaini itu, juga melahirkan beberapa kesempatan bersama lainnya. Di antaranya, melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah, memberikan kesempatan kepada siswa mengikuti UNKP/UNBK secara mandiri pada tahun 2018.
Selanjutnya, dalam sebulan para guru diwajibkan meluangkan waktu satu jam ke perpustakaan, penyegaran komite sekolah untuk mem-back-up kepentingan sekolah, mengupayakan proses belajar mengajar dengan sistem multimedia untuk kelas VII, VIII dan IX secara bertahap.
Kesepakatan bersama lainnya, yakni guru tidak dibenarkan berkunjung ke dinas pendidikan maupun ke kantor kemenag saat jam belajar sedang berlangsung. Bagi sekolah favorit diminta melakukan seleksi secara ketat, mengutamakan kualitas, bukan kuantitas.
Jaminuddin menyebutkan, semua isi pernyataan bersama disampaikan kepada Wali Kota Subulussalam dan Ketua DPRK dengan harapan untuk dapat diterapkan di sekolah di lingkungan pemerintah setempat demi kemajuan pendidikan di Bumi Sada Kata.[]



