JAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) akan mengebor tiga sumur eksplorasi di Blok North Sumatera Offshore (NSO) di Provinsi Aceh pada tahun 2018. Investasi untuk mengebor sumur eksplorasi tersebut masing-masing berkisar Rp270 miliar.
“Itu salah satu strategi kami karena kalau tidak dibor sekarang akan habis. Kami akan lebih percepat dulu kegiatan eksplorasi,” kata Presiden Direktur PHE Gunung Sardjono Hadi, dikutip dari katadata.co.id, 3 Oktober 2017.
Gunung menyebutkan, PHE sudah mengajukan rencana kerja tahun depan Blok NSO ke PT. Pertamina (Persero). Pengeboran ini dilakukan, kata dia, untuk mengantisipasi penurunan produksi. Pasalnya, puncak produksi Blok NSO akan berakhir di 2021 sehingga perlu pengeboran agar cadangan bisa bertambah.
Gunung menjelaskan, investasi untuk mengebor sumur eksplorasi tersebut masing-masing berkisar US$ 20 juta atau sekitar Rp270 miliar. Kegiatan pengeboran itu butuh dana besar karena berada di lepas pantai. Namun, dana tersebut masih dikaji ulang dan menunggu keputusan dari PT Pertamina selaku induk usaha.
Berdasarkan data Pertamina, Blok NSO mulai berproduksi sejak 1996 dengan puncak produksi 400 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Jika mengacu data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan minyak Blok NSO sebesar 272 MTSB dan gas 92 bscf.
Merujuk Laporan Tahunan PHE 2016, produksi kondensat pada Blok NSO mencapai 0,11 ribu barel per hari (bph) atau 77 persen dari target 2016 yang sebesar 0,15 ribu bpd. Produksi gas mencapai 56,8 mmscfd atau 219 persen dari target 2016 sebesar 26 mmscfd.
Blok NSO merupakan blok yang diakuisisi Pertamina dari ExxonMobil pada Oktober 2015. Kini PHE sudah lebih setahun mengelola blok tersebut. Pada Januari lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menugaskan Pertamina untuk mengelola delapan blok penugasan, salah satunya Blok NSO. Blok ini pun dikelola oleh PHE hingga kini.
Menurut Gunung, perusahaannya masih menunggu aturan pajak gross split terbit sebelum menandatangani kontrak baru Blok NSO. “Karena itu kan masalah kepastian, perlu juga (aturan pajak gross split),” katanya.[]

