SIGLI – Untuk membentuk Baitul Mal Gampong (BMG) di 730 gampong, Baitul Mal Kabupaten Pidie, Rabu 27 Juli 2022, gelar sosialisasi tata cara pembentukan BMG sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2022 tentang Baitul Mal.
Kegiatan yang buka Asisten Tata Pemerintahan, Samsul Azhar, digelar di Ops Room kantor bupati Pidie diikuti seluruh camat dalam Kabupaten Pidie. Para camat nampak serius mengikuti selesai acara.
Hadir mendampingi Asisten I, Kadis Syariat Islam Pidie, drh Fazli, M.Si., Ketua Baitul Mal Pidie Tgk. Zulkifli (Abidon) dan Kabag Prokopim Setdakab Pidie, Teuku Iqbal, S.STP., M.Si.
Sosialisasi itu dilaksanakan agar camat diteruskan kepada para keuchik di kecamatan masing – masing sehingga pembentukan Baitul Mal Gampong dapat segera terealisasi dalam waktu dekat.
Dalam penyampaiannya, Asisten I mengatakan, zakat, infaq dan harta agama lainnya mempunyai peranan penting dalam kehidupan umat muslim, karena apabila dikelola dengan baik, bisa membawa perubahan tatanan ekonomi bagi masyarakat muslim.
Oleh karena itu, sambung Samsul Azhar, perlu dipikirkan bersama bagaimana pengelolaannya, pengaturan serta menggali potensi usaha-usaha sebagai sumber baru penerimaan harta zakat.
“Zakat merupakan salah satu sumber PAD sebagaimana diamanatkan dalam pasal 180 ayat (1) Undang -undang Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006. Untuk memudahkan pendataan potensi baru penerimaan harta zakat, infaq dan pengelolaan harta agama lainnya,” lanjut Samsul.
Pembentukan BMG sebagai eksekusi Qanun Aceh nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, untuk membentuk Baitul Mal Gampong, dalam rangka membantu operasional pendataan sumber zakat, infaq serta harta agama lainnya, termasuk mendata mustahik sebagai penerima.
Dalam Undang -undang nomor 23 tahun 2011 menyebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Sebagai panduan regulasi Pemkab Pidie telah menerbitkan peraturan Bupati nomor 49 tahun 2021 tentang susunan organisasi BMG, dimana dalam Perbup tersebut menyebutkan bahwa pembentukan BMG dimaksudkan dalam rangka pengelolaan zakat, wakaf dan harta agama lainnya dari Muzaki dan Waqaf.
Tgk Imum otomatis Ketua BMG
Sementara Ketua Komisioner Baitul Mal Kabupaten Pidie, Tgk Zulkifli (Abi Zun) dalam arahannya meminta kepada para camat untuk meneruskan sosialisasi serta memfasilitasi pembentukan BMG di setiap gampong.
“Kami mohon camat untuk segera menindaklanjuti pembentukan BMG kepada para keuchik semua gampong,” kata Abi Zun.
Untuk ketua BMG, Zulkifli meminta Tgk Imum Meunasah secara otomatis sebagai ketua pengelola. Penenpatan itu agar lebih mudah dalam pengelolaan, juga Tgk Imum lebih tahu tentang pengelolaan zakat, infak dan waqaf lainnya karena dilatari ilmu agama. (Zamahsari)