Kamis, Oktober 3, 2024

Tiga Alasan Jack Gayo...

BLANGKEJEREN - Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Kabupaten Gayo Lues Jack Gayo...

Deklarasi Pilkada Damai di...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...

Gajah Liar Ubrak-Abrik Kebun...

ACEH UTARA - Kawanan gajah liar mulai memasuki perkebunan warga di Dusun Batee...

Ketua KIP Subulussalam Ajak...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...
BerandaBerita AcehPilkada Aceh 2024:...

Pilkada Aceh 2024: Bustami-Syeh Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Dek Fad 2

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan Aceh menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, di Banda Aceh, Senin, 23 September 2024.

Rapat pleno dipimpin Ketua KIP Aceh, Saiful didampingi wakil ketua dan para anggota, dihadiri pasangan calon gubernur-wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi (Syeh Fadhil) dan Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dek Fad), pimpinan parpol pengusung, Panwaslih Aceh, dan undangan lainnya.

Pengundian diawali dengan pengambilan nomor antrean oleh dua cawagub Dek Fad dan Syeh Fadhil. Lalu, cagub Bustami dan Mualem diminta ke depan untuk mengambil tabung nomor urut.

Kedua paslon membuka tabung dan menunjukkan nomor urut kepada komisioner KIP dan hadirin. Diawali Mualem-Dek Fad membuka tabung dan menunjukkan nomor urut 2, dan Bustami-Syeh Fadhil mendapat nomor urut 1.

“Bapak Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi mendapat nomor urut 1, dan Bapak Muzakir Manaf dan Fadhlullah mendapat nomor urut 2,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful.

Selanjutnya, hasil pengundian itu dituangkan dalam berita acara tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, dan ditetapkan dengan keputusan KIP Aceh.

Sehari sebelumnya, Minggu, 22 September 2024, KIP Aceh menggelar rapat pleno tertutup untuk penetapan paslon gubernur-wagub, di kantor KIP Aceh.

KIP Aceh mengubah keputusan terkait dokumen persyaratan calon gubernur-wakil gubernur Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

KIP Aceh secara resmi menetapkan Bustami-Syeh Fadhil sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada 2024. Selain itu, KIP Aceh juga menetapkan Mualem-Dek Fad sebagai paslon gubernur-wagub.

Menurut Saiful, perubahan keputusan KIP Aceh itu juga mengacu surat Ketua KPU RI pada 21 September 2024.

“Pada intinya kami memutuskan melakukan perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tentang Pedoman Juknis Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, dan Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota,” ujar Saiful saat konferensi pers di kantor KIP Aceh, Minggu (22/9), malam.

“Yang kedua, kami juga sudah memutuskan terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Pak Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi. Dan juga kita sudah melakukan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024. Di mana kami memutuskan Pak Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” tambah Saiful.[](red)

Baca juga: