LHOKSUKON – Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Aceh Utara, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pilkada itu bukan kekhususan Aceh, bukan persoalan lex specialis atau lex generalis.

“Sungguh pun beberapa tahapan Pilkada di Aceh sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006, tapi itu bukan menjadi hal yang khusus di Aceh. Karena hal yang khusus di Aceh diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 1999,” ujar Nazaruddin Ibrahim, penasihat hukum termohon (KIP Aceh Utara), dihubungi portalsatu.com/, usai sidang pembacaan putusan MK di Jakarta, Selasa, 4 April 2017. 

Menurut MK, kata Nazaruddin, Pilkada di Aceh bukan merupakan lex specialis, sebab satu rumpun dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karenanya, MK berpendapat bahwa Pasal 158 UU tentang Pilkada itu berlaku di Aceh, yaitu tentang syarat ambang batas pengajuan sengketa hasil pemilihan. Sebab, dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tidak diatur secara tegas. Kecuali ada diatur secara tegas, barulah berlaku UU tersebut. Misalnya, tentang pengajuan syarat pencalonan 15 persen diatur dalam UU Nomor 11/2006 dan syarat 20 persen pada UU Pilkada.

“Mengenai sengketa hasil, karena tidak diatur, makanya yang berlaku adalah UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Nazaruddin mengutip pendapat MK.

Ia menambahkan, “Dalam persidangan tadi, MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait diterima, karena pemohon tidak punya legal standing, sehingga gugatan pemohon dinyatakan tidak diterima.” 

Menurutnya, salah satu faktor yang membuat eksepsi termohon diterima, karena pengajuan gugatan yang dilayangkan pemohon tidak memenuhi syarat.

“Gugatan itu hanya diajukan oleh cabup F. Rozi (Fakhrurrazi H. Cut). Sedangkan syarat pengajuan sengketa pilkada itu harus dilakukan pasangan calon, yaitu cabup dan wakil (wabup). Wakilnya, Mukhtar Daud, selain tidak tanda tangan dalam pengajuan permohonan, ia juga tidak tanda tangan dalam pemberian kuasa kepada kuasa hukum. Itu gugatan F. Rozi, bukan Fa-Tar (Fakhrurrazi H. Cut-Mukhtar Daud),” kata Nazaruddin Ibrahim.

Hal sama dikatakan Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman, saat dikonfirmasi terpisah. “Ya, gugatan diajukan memang atas nama F. Rozi dan Mukhtar Daud (Fa-Tar). Namun, gugatan itu hanya ditandatangani F. Rozi, sementara Mukhtar Daud tidak ada. Demikian juga dalam penunjukan kuasa hukum, hanya dilakukan F. Rozi, tidak ada penunjukan kuasa dari Mukhtar Daud. Itu juga jadi salah satu faktor eksepsi kami (termohon) diterima. Ya, bisa dikatakan itu gugatan F. Rozi,” kata Jufri.[]