BANDA ACEH – Zahrul, S.H., secara aklamasi terpilih dan ditetapkan sebagai Presiden Partai Atjeh Hijau (PAH) periode 2017-2022 dalam Duek Pakat Raya (Kongres -I) PAH, di Aula Hotel Lading, 22 Mei 2017. Advokat muda ini didukung peserta Kongres PAH dari 23 kabupaten/kota se-Aceh, yang hadir pada acara tersebut.
Ketua Panitia Pelaksana Kongres PAH Gemal Bakri mengatakan, pemilihan dan penetapan presiden definitif merupakan salah satu dari rangkaian agenda kongres perdana partai local (Parlok) berideologi hijau ini. Sebelumnya kita sudah menyepakati AD/ART, platform politik, dan roadmap PAH menuju Pemilu 2019, kata Gemal melalui siaran pers diterima portalsatu.com, 24 Mei 2017.
Selain itu, kongres juga telah memilih dan menetapkan Majelis Peutuha (Majelis Pertimbangan Partai) PAH yang berjumlah tiga orang, yakni Juli Ermiansyah Putra, Sri Wahyuni, dan M Shalahuddin. Dengan masa kerja lima tahun, Majelis Peutua PAH ini berfungsi sama seperti majelis pertimbangan partai pada umumnya, ujar Gemal.
Gemal menyebutkan, amanah kongres yakni menyelenggarakan Duek Pakat Daerah/Kongres Daerah di 23 kabupaten/kota dalam waktu dekat. Produknya adalah struktur kepengurusan DPD PAH, serta roadmap yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, katanya.
Presiden PAH terpilih Zahrul mengatakan, kepercayaan peserta kongres yang memilihnya sebagai presiden Parlok yang dideklarasikan pada 5 Juni 2013 ini, merupakan amanah sekaligus tantangan untuk membawa partai termuda ini sukses di masa mendatang.
Zahrul menyatakan, ia akan bekerja keras untuk memenuhi amanah Kongres PAH yang menargetkan 23 kursi DPRK dan 1 kursi DPRA pada Pemilu Legislatif 2019. Dengan dukungan Asia Pasific Green Federation dan Global Green, serta dukungan rakyat Aceh pada khususnya, hendaknya PAH dapat mewarnai Pileg 2019 dan parlemen di Aceh pada masa-masa mendatang, ujarnya.
Menurut Zahrul, PAH telah merumuskan beberapa kebijakan politik dalam kongres ke-I. Di antaranya, mewujudkan kedaulatan rakyat atas pemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam Aceh, pemerintahan adat/mukim yang berdaulat.
Salah satu kebijakan politik PAH lainnya yaitu mewujudkan dan memastikan para wajib zakat di Aceh untuk menunaikan kewajibannya. Hal ini mengingat, zakat adalah konsep Tuhan untuk urusan pemenuhan kebutuhan beberapa golongan manusia dan bentuk tanggung jawab antarsesama. Kami sadar, zakat harus menjadi solusi penyelesaian sejumlah persoalan kehidupan. Dan ini akan berhasil jika kita berhasil mengajak seluruh wajib zakat mau melaksanakan kewajibannya, kata Zahrul.[](rel)

