LHOKSEUMAWE – Tiga pimpinan DPRK Aceh Utara periode 2019-2024 ditetapkan dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Kamis, 10 Oktober 2019 malam. Sedangkan penetapan satu pimpinan lainnya ditunda.
Tiga pimpinan dewan yang ditetapkan dalam rapat paripurna itu, yakni Arafat (Partai Aceh/PA) sebagai Ketua, Hendra Yuliansyah, S.Sos. (Partai Demokrat) Wakil Ketua I, dan Misbahul Munir, S.T. (Partai Nanggroe Aceh/PNA) Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara. Sedangkan penetapan Wakil Ketua II DPRK dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditunda lantaran masih ada persoalan di internal parpol tersebut.
Rapat paripurna pengambilan keputusan penetapan pimpinan definitif DPRK Aceh Utara itu dipimpin ketua sementara, Arafat, didampingi wakil ketua sementara, Hendra Yuliansyah, dan dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf.
Mulanya, Arafat membacakan nama-nama calon untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai pimpinan definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024.
Setelah membacakan nama calon ketua dari PA dan wakil ketua I (Demokrat), Arafat menyebutkan, calon wakil ketua II dari PPP. Namun, untuk nama calon yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRK, sesuai permohonan dari Ketua DPC PPP dan perwakilan fraksi partai itu agar menunda penetapan. “Karena Ketua DPC PPP Aceh Utara masih di luar daerah”.
Arafat pun melanjutkan dengan membaca nama calon Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Misbahul Munir dari PNA.
Ketika wakil ketua sementara, Hendra Juliansyah, akan membacakan rancangan Keputusan DPRK Aceh Utara tentang Penetapan Nama-Nama Pimpinan Definitif masa jabatan 2019-2024, tiba-tiba anggota dewan dari PPP, Mulyadi CH., melakukan interupsi.
Mulyadi CH mempertanyakan, mengapa nama dirinya sebagai calon Wakil Ketua II DPRK dari PPP tidak dibacakan untuk ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut. Padahal, kata dia, rekomendasi DPP PPP dan juga pengantar dari DPW PPP Aceh serta surat DPC PPP Aceh Utara sudah dikirim kepada pimpinan sementara dewan.
Menanggapi pertanyaan itu, Arafat menyarakan agar persoalan nama calon Wakil Ketua II DPRK dari PPP diselesaikan secara internal partai terlebih dahulu.
Selanjutnya, wakil ketua sementara membacakan rancangan Keputusan DPRK Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penetapan Nama-Nama Pimpinan Definitif masa jabatan tahun 2019-2024. Dalam keputusan itu disebutkan, pimpinan DPRK baru berlaku definitif setelah pengangkatannya diresmikan dengan Keputusan Gubernur Aceh dan pengucapan sumpah atau janji yang akan dipandu Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam rapat paripurna.[](*)




