BLANGKEJEREN – Ratusan batang pinus milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues di komplek perkantoran Bupati dan di daerah Sangir, Kecamatan Dabun Gelang diduga dideres secara ilegal, penderes yang datang dari luar daerah itu tidak pernah meminta izin sebelum melakukan penderesan.

Baim salah satu warga Blangkejeren yang melihat batang pinus Pemda Gayo Lues di deres,  Kamis, 30 Juni 2022, mengatakan dirinya pernah melihat ada dua orang luar daerah yang menderes dan mengambil getah pinus Pemda Gayo Lues.

“Sempat saya tanyakan siapa yang menyuruh mereka menderes,  kata penderes itu disuruh oleh orang kuat di Gayo Lues,” kata Baim.

Selaku warga Gayo Lues, Baim berharap kepada penegak hukum agar melakukan penindakan terhadap penderes yang tidak sesuai ketentuan,  sehingga peraturan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau memang penderes getah itu membayar uang kerja sama kepada pemilik lahan dan membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kan tidak masalah, ini sepertinya tidak ada,” katanya.

Menanggapi masalah pinus milik Pemda Gayo Lues dideres orang yang datang dari luar daerah,  Rabusin Kabid Pendapatan Badan Penggelola Keuangan Kabupaten (BPKK)  Gayo Lues, mengatakan penderes pinus di tanah Pemda Gayo Lues tidak pernah melapor.

“Tidak pernah melapor ke kami,  baik mengenai izinnya maupun PAD. Bearti kalau tidak ada izin kan ilegal namanya,” katanya saat ditanyai apakah penderes pinus ditanah Pemda ada meminta izin dan membayar bagi hasil dan PAD atau tidak.

Saat ditanyai apakah penderes getah secara ilegal di tanah Pemda akan ditertipkan atau disuruh membayar PAD, Rabusin menjawab, “Hari ini jam 14:00 Wib akan diadakan rapat masalah penegakan hukum dan pemanfaatan getah pinus,” jawabnya.[]