LHOKSEUMAWE – Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP., M.Si., menggelar rapat membahas Participating Interest (PI) sebagai hak daerah ini dari eksploitasi cadangan Migas di Blok B yang saat ini dikelola PT Pema Global Energi (PGE).
Rapat berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Utara, Kamis, 26 Januari 2023, dihadiri Ketua DPRK Arafat Ali, S.E., Ketua dan Anggota Komisi III DPRK, Sekda Dr. A. Murtala, M.Si., Asisten II Ir. Risawan Bintara, M.T., manajemen PT Pase Energi Migas dan PT Pase Energi NSB. Turut diundang Konsultan dari PT Migas Utama Jabar.
Dalam rapat itu antara lain terungkap bahwa menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2016 dan Kepmen ESDM Nomor 223 tahun 2022, seharusnya Participating Interest itu sudah diterima Pemkab Aceh Utara sejak enam bulan lalu. Namun, hingga saat ini Aceh Utara belum menerima apapun dari jatah PI tersebut.
Selain itu, juga dibahas rencana rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk mempercepat proses PI itu.
“Saya ingin agar proses ini dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegas Pj. Bupati Azwardi.
Pj. Bupati bertekad memperjelas perolehan PI untuk Aceh Utara yang nantinya akan menjadi salah satu sumber PAD Aceh Utara.[](*)