LHOKSUKON – Pj. Bupati Aceh Utara diwakili Plt. Asisten II Sekda Syamsul Rizal, S.T., M.A.P., mengambil sumpah dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 305 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.

Acara tersebut berlangsung di halaman depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 22 Mei 2024. Turut hadir dan menyaksikan kegiatan itu di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara Saifuddin, S.STP., M.A.P., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Samsul Bahri, SKM., MKM., serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur pada BKPSDM Aceh Utara, Mulyadi Idris, M.Pd., mengatakan jumlah PPPK Aceh Utara formasi tahun 2023 yang diserahkan SK-nya tersebut sebanyak 305 orang. Dengan rincian, tenaga fungsional guru sebanyak 239 orang, tenaga kesehatan 59 orang, dan tenaga teknis sebanyak 7 orang.

“Atas nama pribadi dan atas nama Pemkab Aceh Utara saya mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah menerima SK dan melakukan sumpah sebagai pegawai pemerintah,” ujar Pj. Bupati Dr. Mahyuzar, M.Si., dalam sambutan tertulisnya dibacakan Syamsul Rizal.

Dengan telah diserahan SK Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah, lanjutnya, diingatkan bahwa mereka telah resmi menjadi PPPK dan diangkat dalam jabatan tertentu. Artinya, mulai berkewajiban melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sebagai PPPK serta pemangku fungsional tertentu.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU.

“Kepada saudara-saudara diharapkan dapat bekerja dengan disiplin, dedikasi, totalitas, kolaboratif dan profesional, serta penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tupoksi dan tugas yang telah ditetapkan dalam SK Pegawai PPPK,” kata Mahyuzar.
Dia meminta kepada para Kepala SKPK untuk memantau kinerja dan disiplin para Pegawai PPPK tersebut, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihaknya secara berkala.

“Apabila nantinya dalam melaksakan tugas ditemukan adanya pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, dan melanggar perjanjian kerja yang telah ditandatangani, kami tidak segan-segan akan memutuskan perjanjian kerja tersebut dan diberhentikan dari Pegawai PPPK,” tegasnya.[](ril)