BerandaBerita Aceh UtaraPj Bupati Tunjuk Asisten I Pjs Direktur Perumda Tirta Pase, Pansel Sedang...

Pj Bupati Tunjuk Asisten I Pjs Direktur Perumda Tirta Pase, Pansel Sedang Dibentuk

Populer

LHOKSUKON – Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP., M.Si., telah menunjuk Asisten I Sekda Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Direksi/Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Pase sejak pertengahan Oktober 2022. Pasalnya, masa jabatan Direktur Perumda Tirta Pase, Zainuddin M. Rasyid, sudah berakhir pada 14 Oktober 2022.

“Bapak Bupati menunjuk Pak Dayan (Asisten I) sebagai Pjs. (Direktur Perumda Tirta Pase),” kata Asisten II Sekda Aceh Utara, Ir. Risawan Bintara, M.T., dikonfirmasi portalsatu.com melalui telepon, Senin, 7 November 2022.

Dilihat portalsatu.com, dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase, Pasal 53: Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Kuasa Pemilik Modal/KPM (Bupati, red) dapat menunjuk/mengangkat Direksi yang lama, atau Pejabat Struktural Perumda Tirta Pase sebagai Pejabat Sementara (Pjs.). Pengangkatan Pjs., ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk masa jabatan paling lama enam bulan. Pjs. Direksi tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Dalam ketentuan umum Qanun Aceh Utara 4/2020 itu, yang dimaksud Pejabat Struktural adalah pegawai pemangku jabatan struktural di bawah Direksi.

“Direktur yang lama tidak mungkin lagi diangkat sebagai Pjs., karena telah menjabat dua periode, dan umurnya sudah 60 tahun. Maka pertimbangan pimpinan (Pj. Bupati) mengangkat atau menujuk Pak Asisten I sebagai Pjs. Artinya, tidak diangkat salah satu kabag (pejabat struktural di bawah Direksi Perumda Tirta Pase) menjadi Pjs. Saya kira kebijakan pimpinan itu sudah tepat,” ujar Risawan.

Risawan menyebut Pemkab Aceh Utara akan menggelar seleksi terbuka calon Direktur Perumda Tirta Pase periode berikutnya. “Sekarang kita sedang susun panitia, jadwal, dan tahapan seleksi,” tuturnya.

Ditanya siapa saja panitia seleksi (pansel), Risawan mengatakan sesuai diatur dalam qanun, pansel berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan perangkat daerah, dan unsur independen dan/atau perguruan tinggi. “(Nama-nama pansel) on process,” ucap Risawan.

Risawan memastikan Zainuddin M. Rasyid yang sudah dua periode menjadi Direktur Perumda Tirta Pase tidak dapat lagi mencalonkan diri. “Karena umur beliau sudah 60 tahun,” ucapnya.

Pasal 30 Qanun Aceh Utara 4/2020: Direksi pada Perumda Tirta Pase diangkat oleh KPM; Proses pemilihan Direksi dilakukan melalui seleksi, paling sedikit melalui tahapan seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), dan wawancara akhir.

Pasal 31 mengatur persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Direksi. Persyaratan umum, di antaranya berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali; lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau luar negeri yang telah terakreditasi, dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah.

Pasal 46: Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Risawan berharap Direktur baru Perumda Tirta Pase yang terpilih hasil seleksi nantinya benar-benar sosok tepat sehingga dapat mencapai tujuan perusahaan pelat merah itu. Pasal 7 Qanun tentang Perumda Tirta Pase menjelaskan tujuan didirikan perusahaan ini memberikan pelayanan air minum yang efektif dan efisien serta memenuhi syarat kesehatan kepada masyarakat dan dunia usaha; menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah melalui penyediaan air minum; dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dari pembagian laba perusahaan.[](nsy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya