TAKENGON – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Aceh Tengah, melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon.
Koordinator PKN Aceh Tengah, Yasir Arafat mengatakan, laporan itu di tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan Keuangan BPK RI Nomor : 10.4/LHP/XVIII.BAC/05/2016 Tanggal 26 Mei 2016 yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp246.801.320,00.
Total anggaran tersebut menurutnya dirincikan dari empat paket Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan rincian kerugian masing-masing Rp77.480.220,00 , Rp56.835.200,00, Rp5.860.400,00, Rp106.625,500,00.
“Ini SPPD nihil dan mark up karena sudah kita cek di salah satu maskapai penerbangan tidak ada tiket keberangkatan mereka, begitupun ada harga tiket yang melebihi dari tarif normal,” kata Yasir, Kamis 3 Agustus 2017.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takengon melalui Kasi Pidsus Afriadi Asmin, S.H. membenarkan pihaknya pada Senin, 31 Juli 2017 telah menerima laporan LSM PKN soal dugaan korupsi SPPD Anggota Dewan Aceh Tengah.
Laporan itu, katanya, akan ditelaah lebih lanjut. Begitupun, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi guna Pengumpulan Data dan Pengambilan Bahan Keterangan (Puldata Pulbaket).
“Akan kita tindak lanjut kasus ini. Sementara waktu kita telaah dulu laporannya,” kata Afriadi.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tengah Ansaruddin Syarifuddin Naldin mengaku tidak mengetahui adanya penggunaan SPPD fiktif anggota dewan tahun anggaran 2015 itu. Pasalnya, kata Ansarudin, ia baru menjabat ketua dewan pada 24 Mei 2017 menggantikan Muchsin Hasan yang maju di Pilkada 15 Februari 2017.
Meski demikian, katanya, dugaan SPPD fiktif Anggota Dewan Aceh Tengah itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.
“Itu kita serahkan saja kepada penegak hukum untuk membuktikan adanya dugaan SPPD fiktif,” ujarnya.[](*sar)

