LHOKSEUMAWE – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lhokseumawe menggelar kegiatan edukasi tentang keselamatan ketenagalistrikan bersama stakeholder PT PLN UP3, di Lhokseumawe, Senin, 5 Desember 2022.
Kegiatan itu diikuti unsur Forkopimda Lhokseumawe, para camat, organisasi kepemudaan, akademisi, jurnalis, vendor telekomunikasi, advertising, dan perwakilan pemilik bangunan dekat Jaringan Tegangan Menengah (JTM).
Manajer Bagian Perencanaan PT PLN UP3 Lhokseumawe, Muhammad Zuhroni Abidin, mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian PLN terhadap potensi bahaya listrik di lingkungan masyarakat. “Karena selama ini sebagian warga hanya tahu penggunaan saja, padahal di situ juga tersembunyi potensi bahaya listrik. Jadi, kalau seandainya kita kurang peduli tata cara penggunaan yang benar, maka bisa menimbulkan bahaya juga,” kata Zuhroni kepada wartawan.
“Poin penting yang kita sampaikan dalam forum ini adalah tentang bahaya listrik, serta keselamatan ketetenagalistrikan supaya dapat meningkatkan kesadaran bagi kita semua,” tambah Zuhroni.
Zuhroni menyebut PLN konsisten dalam mengedukasi masyarakat agar turut menjaga keselamatan diri dan lingkungan terhadap peralatan kelistrikan maupun instalasi milik PLN. Mengingat, persoalan terkait peralatan kelistrikan tidak boleh dianggap sepele. Juga perlu menjaga jarak aman rumah, ruko serta bangunan lainnya kurang lebih 2,5 meter dari jaringan listrik untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap instalasi PLN.
Pj. Pelaksana Operasional Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) dan Keamanan PT PLN UP3 Lhokseumawe, Fajar Ramadhana, menyampaikan tahun ini di wilayah Aceh masih zero accident terkait kecelakaan kerja. Diharapkan hingga ke depan tetap nihil kecelakaan itu tidak hanya bagi pekerja saja, tetapi untuk masyarakat umum juga jangan sampai terjadi kecelakaan tersebut.
“Karena kita dalam menjalankan usaha ketetenagalistrikan yang kita harapkan ini aman, dan juga ramah terhadap lingkungan. Untuk itu kontribusi PLN sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketetenagalistrikan Bab 11 Pasal 44 Ayat (2),” ujar Fajar Ramadhana.[]