BANDA ACEH – Koalisi NGO HAM Aceh menilai penyegelan lokasi Gedung KONI Aceh dan Kolam Renang Tirta Raya adalah tindakan tidak dewasa. Plt. Gubernur Aceh diminta besikap “jantan” untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Penyegelan lokasi pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh di Jalan H. Dimurthala, Kuta Alam, Banda Aceh, dilakukan pihak Kodam Iskandar Muda (IM) terkait status kepemilikan lahan. Begitu pula dengan lokasi Kolam Renang Tirta Raya yang diklaim oleh pihak Kodam IM sebagai aset TNI.
“Kegiatan pembangunan yang sudah tertuang dalam dokumen perencanaan daerah (APBA) adalah kegiatan kenegaraan yang harus dijaga dari gangguan keamanan dan korupsi. Jadi, jika ada pihak yang menghalang-halangi dapat dianggap sebagai kelompok penghambat pembangunan. Dan itu tindakan inskonstitusional,” ujar Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, Selasa, 6 Agustus 2019.
Menurut Zulfikar, seharusnya jika ada sengketa kepemilikan aset antara TNI dan pemerintah daerah dapat diselesaikan dengan cara lain. sehingga pembangunan tetap berjalan sesuai target.
“Aset itu kan bukan milik pribadi. Jadi, kenapa harus disegel sepihak. Baik berada di tangan TNI atau Pemerintah Aceh tetap milik Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Zulfikar.
Zulfikar menyebutkan, Panglima Kodam Iskandar Muda sebagai Unity Force (Kesatuan Komando) tidak boleh bergerak/bertindak di luar arahan Panglima TNI. Jika menurut TNI bahwa Plt. Gubernur dan atau Kadis Pemuda dan Olahraga adalah orang yang melakukan tindakan sewenang-sewenang, kata dia, maka mereka dapat diproses hukum sesuai ketentuan berlaku.
“Bahkan, jika tindakan Plt. (Gubernur) tersebut dapat diduga telah mengganggu aset keamanan yang dapat mengganggu sistem keamanan nasional baik keseluruhan maupun sebagian maka dapat tangkap saja Plt.-nya,” ujar Zulfikar.
Menurut Zulfikar, jika pembangunan yang dilakukan Pemerintah Aceh dirasakan menyalahi aturan lain yang ada tentang potensi salah perencanaan atau ada potensi korupsi maka Plt. Gubernur dapat dipidana sesuai proses hukum berlaku.
Bagi masyarakat, kata Zulfikar, Gedung KONI Aceh menjadi tempat perhimpunan olahragawan dan pembinaan atlet Aceh yang tetap harus ada. Begitu juga Kolam Renang Tirta Raya sebagai wahana keluarga yang dibutuhkan masyarakat. “Harapan masyarakat pembangunan dua fasilitas itu dapat bejalan lancar,” katanya.
Oleh karena itu, Koalisi NGO HAM Aceh minta Plt. Gubernur besikap “jantan” dalam permasalahan ini dengan memberi penjelasan kepada publik, karena anggaran yang digunakan untuk membangun aset ini menggunakan uang daerah.
“Jangan sampai adanya dugaan ketidakmampuan Plt. Gubernur Aceh dalam mengendalikan pembangunan dan menyelesaikan masalah yang ada selama ini dapat memperbanyak masalah baru di Aceh. Saran saya segera selesaikan persolan ini atau jika ragu-ragu mundur saja,” tegas Zulfikar Muhammad.
Sebelumnya, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan pihaknya akan memeriksa status lahan pembangunan Gedung KONI yang disegel Kodam IM. “Saya masih mau memeriksa statusnya, sebenarnya itu milik siapa. Kemudian itu kan untuk memulai sebuah pekerjaan harus ada proses administrasi apakah sudah dibuat. Kita cek itu dulu baru bisa kita komentar harus seperti apa,” kata Nova kepada wartawan di Rumoh Budaya di Banda Aceh, 3 Agustus 2019, seperti dilansir detik.com.
Nova menyebutkan, Pemerintah Aceh menerima surat dari Kodam IM terkait status lahan tersebut sekitar lima bulan lalu. Namun, belum ada tim yang dibentuk untuk membahas masalah tersebut. “Kita sedang mengecek ke BPN. Semua itu banyak bukan itu saja (gedung KONI) ada Blang Padang, kolam renang, Anjong Mon Mata. Lagi dicek. Karena masih ada khilafiyah. Makanya harus kita cek dulu,” ujar Nova.
Nova mengaku belum mengetahui siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut. Status hukum terkait kepemilikan lahan hingga kini masih dicek. “Solusinya tergantung status kepemilikannya, itu yang lagi diperiksa,” katanya.
Kepala Staf Kodam (Kasdam) Iskandar Muda, Brigjen TNI A Daniel Chardin, mengatakan penyegelan dilakukan karena Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh tidak meminta izin terlebih dahulu saat pembangunan gedung KONI tersebut dimulai. Lahan tempat gedung KONI itu dibangun, kata dia, merupakan milik Kodam IM.
“Ya tentunya pihak TNI (Kodam IM) harus mengambil langkah tegas, melakukan penyegelan karena dari dulu hingga saat ini pihak terkait belum ada itikad baik. Bahkan, sudah dua kali kami menyurati Pemerintah Aceh dan Dispora tentang permasalahan lahan-lahan TNI yang sengaja dipakai untuk fasilitas umum,” kata Daniel.
Daniel menyebutkan, Pangdam IM akan menyurati Pemerintah Aceh untuk ketiga kalinya terkait pengggunaan lahan tersebut. Namun, jika tidak direspons, TNI akan mengambil kembali lahan itu. “Termasuk ada sebanyak 19 titik lahan milik TNI Kodam IM yang masih bermasalah dipakai untuk umum, termasuk di antaranya lahan tanah Anjong Mon Mata, Kolam Renang Tirta Raya, dan Gedung KONI Aceh,” ujarnya.
Menurut Daniel, lahan-lahan itu dipakai untuk fasilitas umum sejak tahun 80-an. Bukti peminjaman lahan tersebut, kata dia, ada di Kodam IM. “Bukti ada. Surat peminjaman lengkap ada sama kami dari tahun 1980, dulu dipinjam untuk membangun fasilitas menunjang kegiatan MTQ Nasional. Saat itu tidak ada tempat yang representatif, hanya milik TNI yang ada, sehingga diminta pinjam untuk dibangun bangunan, dulu asrama TNI di Peuniti kan dipakai juga,” tuturnya.
Dia menambahkan, saat pinjam pakai itu ada catatan yang harus diselesaikan yakni ada proses rislah atau ganti rugi setelah kegiatan MTQ tersebut selesai. “Mengapa saat ini ketika kami nuntut, malah dibilang akan dibuat tim penelusuran lagi. Alasan dibentuk tim itu karena setahu gubernur sejak tahun 80-an itu adalah fasilitas umum,” ujar Daniel.
Menurut Daniel, di dalam Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) lahan itu tercatat milik TNI. “Ini kan sudah jelas, di Kementerian Keuangan itu tanah Kemhan, Cq. Mabes TNI, Cq. Kodam IM. Kami setiap tahun ada temuan, dan itu saja temuannya, makanya sekarang kami mengambil langkah untuk menertibkan seluruh lahan-lahan itu,” tegasnya.
Daniel mengaku tidak mempermasalahkan jika lahan itu dibangun untuk fasilitas pemerintah dalam rangka PON. Namun, pemerintah harus mencari jalan keluar terkait lahan yang sudah dipakai, yaitu dengan mencari lahan lain dengan harga yang sama dengan lahan yang sudah digunakan.
“Tanah itu tetap kami lakukan penyegelan sampai ada itikad atau kejelasan dari Pemerintah Aceh, ada jaminan tidak. Tanah itu milik kami, memang bangunan milik Pemerintah Aceh. Kami menghibahkan tanah itu, pemerintah menghibahkan kami apa yang senilai juga,” ujar Daniel.[](detik.com)







