BANDA ACEH – Jaringan Anti-Korupsi Gayo (Jang-Ko) berharap program Aceh Green tidak sebatas narasi basi. Kunjungan Plt. Gubernur Aceh ke Oregon, Amerika Serikat, harus dapat menjawab keinginan masyarakat Aceh, yang mencintai dan ingin menyelamatkan negerinya dari kerusakan lingkungan. 

“Kalaulah perjalanan Plt. Gubernur Aceh ke USA saat ini sesuatu yang amat penting, harusnya dibarengi bukti konkret dengan melanjutkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara,” kata Maharadi, Koordinator Jang-Ko, melalui siaran persnya, Selasa, 23 Juli 2019.

Maharadi menegaskan, “Kita ingin ada langkah konkret dari Plt. Gubernur Aceh dalam realisasi Program Aceh Green. Bukan narasi-narasi basi yang tak berujung dan memakai triminologi aneh soal lingkungan di Aceh.” 

Maharadi menyebutkan, moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diberlakukan Pemerintah Aceh sejak Oktober 2014 hingga berakhir 5 Juni 2018.

“Seharusnya komitmen untuk penyelamatan hutan dan lingkungan Aceh dari dampak penambangan mineral logam dilanjutkan Pemerintah Aceh dengan melanjutkan moratorium izin usaha pertambangan,” ujar Maharadi

Selain itu, Maharadi berharap langkah Plt. Gubernur Aceh ke USA yang bertujuan mempelajari pengelolaan hutan, nantinya dapat memperkuat perhutanan sosial/hutan adat, termasuk mengetahui secara langsung bagaimana USA melakukan penanggulangan kebakaran hutan mereka.

“Jika ini menjadi tujuan Pemerintah Aceh, kami berharap sepulang Plt. Gubernur dari Oregon dapat segera meralisasikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Aceh. Tentu dengan  dikeluarkannya Peraturan Gubernur tentang Hutan Adat di Aceh,” katanya.

Menurut dia, dalam penetapan hutan adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dukungan pemerintah daerah.Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam pengakuan hak masyarakat adat dan simpul negosiasi. “Sangat penting  komitmen dan kemauan politik Pemerintah Aceh untuk menujukkan keseriusan Program Aceh Green,” ujar Maharadi. 

Maharadi berharap Pemerintah Aceh punya peran aktif memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Dengan begitu masyarakat adat memiliki hak penuh atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, termasuk atas hutan adat. 

Pengakuan terhadap hak-hak ini, merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi yang melekat pada masyarakat adat dan dijamin oleh UUD 1945. “Penetapan hutan adat adalah bentuk kedaulatan masyarakat adat  di Aceh. Karena adat memiliki kaidah dan nilai-nilai yang lebih adil dan berkelanjutan di banding dengan janji-janji kemajuan diusung oleh kapitalisme,” pungkas Maharadi.[](rilis)