BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meminta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi makanan agar mengurus sertifikat halal ke Lembaga Pengkajian Pangan,Obat-obatan, Kosmetika, dan Makanan (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Lebel halal itu menunjukkan produk makanan Aceh aman dikonsumsi.
Menurut Nova, ciri makanan khas dan produk UMKM di Aceh menunjukkan pesan Syariat Islam bernilai ekonomi dan multimanfaat. Untuk menunjukkan lebel halal, pelaku UMKM harus mengajukan permohonan sertifikasi halal dan pengurusan itu di LPPOM MPU Aceh gratis.
“Semua produk makanan UMKM harus berlebel halal. Ini menunjukkan makanan di Aceh aman untuk dikonsumsi, tanpa mengandung unsur najis dan bahan pengawet yang berbahaya,” kata Nova saat menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha di Gedung Serbaguna MPU Aceh, Kamis, 12 Desember 2019.

Nova menyebutkan, tantangan yang dijalankan LPPOM MPU Aceh lumayan berat, karena akan memeriksa semua produk makanan mulai alat, bahan baku makanan, cara meracik hingga tata kerja pihak UMKM ketika memproduksi makanan yang akan diedarkan ke pasar.
“Yang diperiksa ini bukan hanya untuk menentukan merek atau lebel halal. Namun, bahan baku yang digunakan juga diperiksa, beracun atau tidak, layak dikonsumsi atau tidak,” kata Nova.
Menurut Nova, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan qanun terkait penetapan produksi makanan berlebel halal. “Kalau ketahuan mengedarkan makanan ke pasar yang belum bersertifikasi halal, jika tertangkap akan diproses sesuai dengan qanun,” tegas Plt. Gubernur Aceh.[]
Penulis: Khairul Anwar



