BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda sidang paripurnan penyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2019. Pasalnya, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, tidak menghadiri sidang paripurna itu yang digelar di Gedung DPRA, Senin, 31 Agustus 2020.

Dalam sidang paripurna tersebut, dari Pemerintah Aceh dihadiri Sekda Taqwallah. Hal itu membuat sejumlah anggota DPRA mengajukan interupsi setelah Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, membuka sidang paripurna. Para anggota dewan mempersoalkan Plt. Gubernur Aceh sudah beberapa kali tidak menghadiri langsung sidang paripurna DPRA.

Ketua DPRA yang memimpin sidang kemudian meminta persetujuan para anggota DPRA, apakah paripurna itu diskors. Akhirnya diputuskan sidang paripurna tersebut ditunda sampai batas waktu tidak ditentukan.

“Kerena Plt. Gubernur Aceh tidak hadir maka sidang paripurna ini ditunda,” kata Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, kepada wartawan.[](Khairul Anwar)